Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Satreskrim Polres Tulungagung , Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Asal Brebes

LOGOS TNbadge-check


					Satreskrim Polres Tulungagung , Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Asal Brebes Perbesar

Tulungagung, Transnews.co.id – Timsus Resmob Macan Agung (RMA) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) sebuah mobil, Sabtu (11/12/2021).

Pelaku yang ditangkap yakni, SH (43) seorang laki-laki asal Dusun Penanjung, Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan korbannya yakni, DA (40) seorang perempuan asal JL MT Haryono, Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan modus pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Awalnya, pada tanggal 22 September 2021, pelaku meminjam mobil korban, dengan berdalih mobil korban rusak / turun mesin. Pelaku mengatakan mobil korban dimasukkan ke bengkel,” kata Iptu Nenny.

Namun, hal tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya, pelaku berencana menjual mobil milik korban tanpa sepengetahuan dan seijin dari korban.

Agar rencananya tidak terdeteksi oleh korban, pelaku menitipkan mobil milik korban dirumah teman pelaku.

“Sambil menunggu mobil yang dititipkan dirumah temannya laku, pelaku melarikan diri ke Jawa Tengah. Namun pelaku berhasil diringkus,” lanjutnya.

Penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin Ipda Ziko Bintang S.Tr.K, berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Gelly warna putih No Pol AG 1429 TJ, uang tunai senilai Rp1.000.000, 2 buah hp, 3 buah rekening tabungan, 3 buah ATM, 3 buah buku nota dan sebuah tas kecil.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,” Pungkas Iptu Nenny (NN95 – HUM RESTU/Rifai- Rudy Priyono)

Baca Lainnya

Dukung Program MBG, Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang

1 Februari 2026 - 10:45

Dukung Program MBG, Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang

Jelang Bulan Ramadhan, Polres Jember Tingkatkan Pengawasan Distribusi Bahan Pokok

1 Februari 2026 - 10:41

Jelang Bulan Ramadhan, Polres Jember Tingkatkan Pengawasan Distribusi Bahan Pokok

Pelantikan 14 RT dan 4 RW Desa Sowan Lor Jepara, Camat Kedung Apresiasi Demokrasi Hingga Tingkat Terbawah

1 Februari 2026 - 07:16

Pelantikan 14 RT dan 4 RW Desa Sowan Lor Jepara, Camat Kedung Apresiasi Demokrasi Hingga Tingkat Terbawah

Komdigi–Pemprov Jatim Targetkan 19 Ribu Talenta Digital 2026, Pelajar hingga ASN Disiapkan Hadapi Era AI

1 Februari 2026 - 07:09

Komdigi–Pemprov Jatim Targetkan 19 Ribu Talenta Digital 2026, Pelajar hingga ASN Disiapkan Hadapi Era AI
News Trending PERISTIWA