Sebanyak 27 Personel Satreskrim Polres Jember Terima Penghargaan dari Bupati 

JEMBER, transnews.co.id – Bupati Jember, Hendy Siswanto menilai kinerja Satreskrim Polres Jember dalam menangani permasalahan yang ada di wilayah Kabupaten Jember cukup baik.

Tugas dan wewenang yang diemban Satreskrim Polres Jember menurut Bupati Jember sudah dilaksanakan dengan tanggung jawab dan bijaksana dalam menangani kasus.

“Warga masyarakat cukup terbantu dengan kinerja personel Kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Jember, terutama yang menyangkut penanganan permasalahan ataupun kasus kejahatan,” ujar Bupati, Selasa (14/3/2023).

BACA JUGA :  Bupati Sidoarjo Serahkan Hibah 11 Unit Mobil Operasional Untuk TNI AL

Atas dasar tersebut, Bupati Jember Hendy Siswanto berusaha menunjukkan apresiasi dengan cara memberi penghargaan kepada anggota polisi yang kinerjanya berdampak bagi masyarakat.

Sebanyak 27 personel Polisi yang mendapat penghargaan dari orang nomor satu di Kabupaten Jember itu.

“Kerjanya luar biasa. Terutama untuk menciptakan kestabilan sosial, memberi rasa keamanan dan penegakan hukum berjalan sangat bagus,” ungkap Bupati.

Terdapat 7 kategori penghargaan yang diberikan kepada para penegak hukum tersebut.

BACA JUGA :  Pesilat PSHT Serahkan Bantuan 400 Juta ke PMI Jember untuk Palestina

Diantaranya penghargaan atas keberhasilan menyelesaikan konflik massal antar petani kopi, pendampingan anak dan perempuan korban kekerasan dan penyelamatan satwa liar yang dilindungi.

Selain itu juga terkait penanganan cepat terhadap aksi kriminalitas, inovasi digital dalam menerima laporan masyarakat, antisipasi bentrok antar perguruan silat, dan peran aktif edukasi pencegahan tindak pidana korupsi ASN di Pemkab Jember.

Bupati Jember Hendy Siswanto secara langsung menyerahkan beragam sertifikat penghargaan tersebut melalui pertemuan yang bertempat di pendopo Wahya Wibawa Graha.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait