Menu

Otomatis
Breaking News

DAERAH

Sebanyak 413 Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi Khusus Natal 2024

LOGOS TNbadge-check

Sebanyak 413 Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi Khusus Natal 2024 Perbesar

Sebanyak 413 Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi Khusus Natal 2024

SURABAYA, transnews.co.id – Sebanyak 413 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2024. Pengurangan masa tahanan tersebut diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa hukuman.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, menjelaskan bahwa dari total 523 narapidana beragama Kristen di wilayah tersebut, 413 orang memenuhi syarat untuk menerima remisi. Sementara 110 narapidana lainnya tidak mendapatkan remisi karena alasan seperti belum menjalani masa pidana minimal enam bulan atau masih menjalani hukuman tambahan.

Pemberian remisi tersebut terbagi dalam dua kategori utama:

Remisi Khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian) sebanyak 407 orang, dengan rincian:

15 hari : 79 orang

1 bulan: 270 orang

1 bulan 15 hari: 49 orang

2 bulan: 9 orang

Remisi Khusus II (langsung bebas) sebanyak 6 orang, dengan rincian:

15 hari: 2 orang

1 bulan: 3 orang

2 bulan: 1 orang

Lebih lanjut, Heni Yuwono menambahkan, pemberian remisi ini tidak hanya merupakan bagian dari hak narapidana, tetapi juga berdampak positif dalam efisiensi anggaran negara. “Dengan pengurangan masa tahanan, terjadi penghematan biaya makan narapidana hingga Rp 244.200.000. Asumsinya, setiap narapidana menghabiskan Rp20.000 untuk makan tiga kali sehari,” jelasnya, di Surabaya, Rabu (25/12/2024).

Pemberian remisi didasarkan pada sistem penilaian pembinaan yang dilakukan secara rutin, sesuai peraturan perundang-undangan. Heni berharap program ini memotivasi para narapidana untuk terus menunjukkan perilaku baik dan meningkatkan kualitas pembinaan selama menjalani hukuman. “Semoga ini menjadi pemicu bagi mereka untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat dengan tanggung jawab,” tutup Heni.

Program remisi khusus ini tidak hanya memberikan pengurangan masa tahanan, tetapi juga memberikan harapan dan dorongan moral kepada para narapidana untuk menjalani sisa hukuman dengan lebih baik. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk berkontribusi positif setelah masa hukuman mereka berakhir.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Forkopimda Sidoarjo Siapkan Operasi Besar-besaran, 16 Toko Miras Ilegal hingga Prostitusi Terselubung Jadi Target

27 Jul 2026 - 21:17 WIB

Forkopimda Sidoarjo Siapkan Operasi Besar-besaran, 16 Toko Miras Ilegal hingga Prostitusi Terselubung Jadi Target

YBH Matapena Keadilan dan SWI Gelar Pelatihan Paralegal, Kabag Hukum Setda Depok: Saya Berharap Berjalan Berkelanjutan

27 Jul 2026 - 20:21 WIB

YBH Matapena Keadilan dan SWI Gelar Pelatihan Paralegal, Kabag Hukum Setda Depok: Saya Berharap Berjalan Berkelanjutan

DPD YLBH CCI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

25 Jul 2026 - 22:31 WIB

DPD YLBH CCI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Padati Alun-Alun Kabupaten Bogor, Warga Manfaatkan Libur Sekolah Bareng Keluarga

25 Jul 2026 - 22:28 WIB

Padati Alun-Alun Kabupaten Bogor, Warga Manfaatkan Libur Sekolah Bareng Keluarga
News Trending ENTERTAINMENT