Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Secara Simbolis, Pj Sekda Depok Klaim Santunan Kematian

LOGOS TNbadge-check


					Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana menyerahkan secara simbolis klaim santunan kematian kepada ahli waris pekerja rentan. (dok.Humas Pemkot Depok). Perbesar

Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana menyerahkan secara simbolis klaim santunan kematian kepada ahli waris pekerja rentan. (dok.Humas Pemkot Depok).

DEPOK, transnews.co.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Nina Suzana, memimpin apel pagi sekaligus menyerahan secara simbolis klaim santunan kematian kepada ahli waris pekerja rentan yang telah meninggal, Senin (28/04/2025).

“Tentunya kami turut berduka cita. Kepada penerima, semoga santunan ini bermanfaat untuk kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan. Semoga almarhum dilapangkan kuburnya,” ujarnya.

Nina mengatakan, Pemerintah Kota Depok terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan.

Pada tahun 2024, sebanyak 8.672 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Penerima santunan kematian antara lain Ratna Fahayati ahli waris dari Almarhum Huri Santoso, Aida ahli waris dari Almarhum Moh Holili, Krisyanti ahli waris dari Almarhum Muri Lesmana dan Mira Topia Ahli waris dari Almarhum Didi Suhardy.

“Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp.42 juta. Program perlindungan sosial ketenagakerjaan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan perlindungan dasar bagi para pekerja rentan di Kota Depok serta membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kota Depok, Novarina menjelaskan, santunan kematian ini termasuk biaya pemakaman, dengan total Rp.42 juta untuk masing-masing ahli waris.

Seluruh iuran program ini dibayarkan melalui bantuan sosial Pemerintah Kota Depok.

“Para penerima adalah pekerja harian lepas dan teknisi yang penghasilannya belum mencukupi untuk membayar iuran sendiri,”

“Harapannya, seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan, dapat terlindungi melalui program ini,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Terlapor Dugaan Teror Tetangga Harap Masalah Diselesaikan secara Kekeluargaan

20 Juli 2026 - 21:25

Diskominfo Jatim Berikan Penghargaan Employee of the Month Juni 2026 kepada Empat Pegawai Berprestasi

20 Juli 2026 - 20:46

Jelang Porprov 2026, KONI Depok Pastikan Seluruh Persiapan Berjalan On The Track

20 Juli 2026 - 16:21

NGOPI Bareng SWI “Dari Sampah Menjadi Cuan” Dukung Ekonomi Sirkular

19 Juli 2026 - 23:16

News Trending NASIONAL