Sejumlah Program Besar Di Geser: PSBB Kota Bandung 22 April Mendatang

Kota Bandung,transnews.co.id- Selasa Tanggal 22 April mendatang, Kota Bandung akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 2 pekan.

Jelang pelaksanaan PSBB itu Pemkot Bandung sedang fokus pada pendistribusian jaring pengamanan sosial (JPS) untuk warga miskin dan rawan miskin akibat wabah Covid-19.

Walikota Bandung Oded M Daniel kepada Wartawan di pendopo Bandung, Sabtu (18/4/2020) mengatakan, Pemerintah Kota Bandung akan berusaha adil kepada warga terdampak Covid-19, agar PSBB ini berlangsung efektif dengan tetap memperhatikan kesejahteraan warganya,”jelasnya.

Baca Juga :   Perketat AKB Masa Pandemi: Sejumlah Ruas Jalan Kota Bandung Ditutup 14 Hari

Pemkot Bandung, lanjutnya, sudah mengalokasikan anggaran untuk memberikan bantuan kepada warga terdampak wabah Covid-19 di luar bantuan dari Presiden RI dan Provinsi Jawa Barat. Dana tersebut diperoleh dari pergeseran APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020.

“Kota Bandung sudah menggeser (anggaran), terutama program-program besar kita ‘cut’. Kita geser dulu ke Covid-19 ini,” jelas Oded.

Baca Juga :   Rapat Banggar DPRD Kota Bandung Soroti Pajak Air Tanah dan Parkir

Oded mengungkapkan,bantuan yang berasal dari dana APBD ini diperuntukkan terutama untuk warga desil 1, desil 2, desil 3, dan desil 4 yang merupakan empat kategori warga termiskin.

“Bantuan pemerintah daerah akan menggenapi bantuan dari pusat sehingga bisa merata dan seimbang,”ujarnya.

Baca Juga :   Kabid Dispangtan Kota Bandung: Musim Kemarau Stok Pangan Aman

Oded memaparkan, dari program PKH (Program Keluarga Harapan) itu sudah mendapatkan Rp450.000. Dari sembakonya Rp200.000, dari PKH-nya Rp250.000. Kemudian ditambah oleh APBD Kota Bandung Rp50.000, jadi jumlahnya Rp500.000,” ungkapnya.

“Kalau Desil 1, 2, 3, dan 4 non PKH yang hanya mendapatkan sembako Rp200.000, akan ditambah oleh APBD Kota Bandung Rp300.000 supaya menjadi Rp500.000 juga. Supaya adil,” pungkasnya.(Chtyst) Editor:Nas

 953 views

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa diru-gikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com