Sekber Dukung Program RW Ramah Zakat di Kota Depok

Reporter: YENI
Editor: DM
DPD SWI Kota Depok foto bersama Ketua Baznas
DPD SWI Kota Depok foto bersama Ketua Baznas

DEPOK, transnews.co.id – Untuk memudahkan pengumpulan dan pengelolaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) di wilayah Rukun Warga (RW), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok, Jawa Barat membuat RW Ramah Zakat.

“RW Ramah Zakat merupakan salah satu strategi pengumpulan dan penyaluran dana ZIS di tingkat RW. Kami optimalisasi peran RT melalui pendataan warganya yang termasuk kategori muzakki dan mustahik,” jelas Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani dikantornya saat menerima Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok, Jumat (24/11/2023).

BACA JUGA :  DPW SWI Sumsel Membagikan 500 Takjil Ramadhan di Palembang

Setelah data tersebut terkumpul, lanjut Endang, maka disepakati dana ZIS dari muzakki akan diberikan kepada mustahik di sekitar lingkungan tersebut dengan program-program yang sudah distandarisasi Baznas Kota Depok.

Sekretaris DPD SWI Kota Depok, Riki bersama Ketua Baznas Kota Depok, Endang.
Sekretaris DPD SWI Kota Depok, Riki bersama Ketua Baznas Kota Depok, Endang.

Menurutnya, Pengumpulan dana tersebut dilakukan oleh UPZ (Unit Pengumpul Zakat) yang sudah terdaftar. Baik UPZ masjid atau lembaga lainnya di sekitar RW tersebut.

“Kami mengajak Sekber Wartawan Depok untuk terlibat dalam program RW Ramah Zakat beserta pelaksanaan program-programnya yang sudah distandarisasi oleh Baznas Kota Depok,” kata Endang.

BACA JUGA :  SWI Serahkan Logistik Bantuan Korban Gempa Cianjur

Sementara, Sekretatis Kota Depok Riki menyatakan menyambut baik ajakan untuk kolaborasi terkait RW ramah zakat beserta program-program didalamnya. Kedepan, lanjut Riki SWI Kota Depok akan berkordinasi dengan kelurahan-kelurahan di wilayah Kecamatan Panmas.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait