Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

SKK Migas Gandeng Petronas Kembangkan Instalasi Lepas Pantai di Sampang – Madura

LOGOS TNbadge-check


					SKK Migas Gandeng Petronas Kembangkan Instalasi Lepas Pantai di Sampang – Madura Perbesar

Jatim,Transnews.co.id – Petronas kini tengah mengembangkan instalasi lepas pantai untuk proyek lapangan Bukit Tua Phase 2B di wilayah Utara perairan Sampang Madura Jawa Timur.

Untuk pengembangan instalasi tersebut, Petronas bersama SKK Migas menggandeng Dinas ESDM Jawa Timur mengadakan sosialisasi dan koordinasi dengan TNI Polri serta dinas terkait di jajaran Pemprov Jatim.

Sosialisasi dipimpin oleh Sekretaris Dinas ESDM Jawa Timur, Didik Agus Wijanarko bersama perwakilan Petronas di kantor Dinas ESDM Jatim, Kamis (11/2/2021). Melalui sosialisasi tersebut, pihak Petronas memberikan paparan terkait upaya pengembangan instalasi yang sedang digarap tahun ini.

Dipaparkan bahwa pengembangan dilakukan dengan pembangunan fasilitas baru berupa anjungan migas lepas pantai dan jalur pipa.

Proyek baru itu juga merupakan bagian dari pengembangan Lapangan Bukit Tua yang termasuk wilayah kerja Blok Ketapang.

Rencananya, fasilitas migas tersebut dirancang untuk memproduksi minyak dan gas bumi. Lokasi pemasangan instalasi baru itu berada sekitar 30 KM dari sebelah Utara pantai Pulau Madura pada kedalaman air jurang lebih 60 meter. Saat ini pelbagai perizinan telah dikantongi Petronas Carigali Ketapang II Ltd.

Untuk izin lingkungan hidup dari Menteri LHK melalui Surat Keputusan No SK. 375/ Menlhk/ Setjen/ PLA.4/5/2019 tanggal 31 Mei 2019 dan perubahan kedua izin lingkungan hidup No.142 Tahun 2013 dengan No.SK.376/ Menlhk/ Setjen/ PLA.4/5/2019.

Izin prinsip pembangunan platform dan pipa penyalur dari Kemenhub melalui Kep Dirjen Hubla No A.1051/AL.824/DJPL tanggal 17 November 2020. Izin keamanan dari surat persetujuan Dirjen Strategi Pertahanan, Direktur Wilayah Pertahanan No SC/06/H/I/2021/DJSTRA tanggal 12 Januari 2021.

Untuk izin pekerjaan bawah air dari surat keputusan Dirjen Hubla No A.120/AL.824/DJPL.

Sekdis ESDM Didik Agus Wijanarko mengatakan, sosialisasi dan koordinasi dilakukan untuk meminta saran dan masukan dari pihak aparat keamanan, baik dari TNI dan Polri serta dinas terkait di Pemprov Jatim,”ujarnya.

Sosialisasi dihadiri dari perwakilan Kodam V/Brawijaya melalui Asisten Teritorial, Polda Jatim dari Ditreskrimsus, perwakilan Koarmada II dan Lantamal V, serta Bappeda Jatim, DLH Jatim, DKP Jatim, Dishub Jatim, Diskominfo Jatim, perwakilan dari himpunan nelayan. (Hadi) Editor:Nas

Baca Lainnya

Wabup Sidoarjo Resmikan SPPG Desa Prasung, Dorong Layanan Gizi Terintegrasi dan Ekonomi Lokal

16 April 2026 - 19:48

Di Balik Terangnya Listrik, Gerak Senyap Tim ULTG Angke Tuntaskan Reklamasi SF6 di GI Angke

16 April 2026 - 18:49

Ketua DPRD Jepara: Retreat Akmil Jadi Kunci Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

16 April 2026 - 17:23

Gebrakan Tahun Ketiga, IMAC Film Festival Kini Bertransformasi Jadi Ajang Internasional

16 April 2026 - 15:29

News Trending ENTERTAINMENT