SMKN I Mojoanyar Tidak Butuh Media dari Luar

by: HADI M
editor: DM
Suyadi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kehumasan SMKN I Mojoanyar, Mojokerto, Jawa timur. Selasa (17/6/2025)
Suyadi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kehumasan SMKN I Mojoanyar, Mojokerto, Jawa timur. Selasa (17/6/2025)

MOJOKERTO, transnews.co.id – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) I Mojoanyar Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa timur tidak membutuhkan media dari luar, dikarenakan di SMKN I Mojoanyar gudangnya media.

Sebagaimana disampaikan oleh Suyadi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kehumasan pada awak media dikantornya, mengatakan, bahwa di SMKN I Mojoanyar, Mojokerto ini tidak membutuhkan media dari luar. Jadi kalau ingin melihat atau ingin mengetahui keberadaan SMKN I Mojoanyar tinggal buka websitenya saja semuanya ada disitu. Ucapnya

” Karena di sekolah SMKN I Mojoanyar, Mojokerto ini gudangnya media, karena disini ada jurusan Multimedia, Teknik komputer dan informatika serta ada jurusan desain Grafika. Jadi untuk SMKN I Mojoanyar, Mojokerto ini sudah tidak butuh media dari luar,” ujar Suyadi

Bacaan Lainnya

Ketika dikonfirmasi berkaitan dengan penyerapan anggaran dana BOS tahun 2024, Suyadi menegaskan bahwa semua yang berkaitan dengan penyerapan anggaran dana BOS sudah clear and clean, kata Suyadi.

BACA JUGA :  Dana BOS SMAN 4 Sidoarjo 2024 Mencapai 1,2 Milyar

Namun saat ditanya mengapa ada perbedaan angka jumlah siswa yang ada di SMKN I Mojoanyar, Mojokerto dengan jumlah siswa penerima dana BOS tersebut, Suyadi menegaskan bahwa perbedaan jumlah siswa itu biasa karena keluar masuk dan perpindahan siswa ke sekolah lain atau drop out (DO). Katanya.

Subagio, SH, CPLO Ketua Advokasi dan Litigasi DPW LBH CCI Jatim
Subagio, SH, CPLO Ketua Advokasi dan Litigasi DPW LBH CCI Jatim

Dilain pihak, Subagio SH, CPLO Ketua Bidang Advokasi dan Litigasi DPW LBH CCI Jatim mengatakan, bahwa seharusnya semua data jumlah siswa yang di SMKN I Mojoanyar, kabupaten Mojokerto, Jawa timur ini sama dengan jumlah siswa yang diajukan oleh pihak sekolah ke pusat. Karena pengajuan anggaran dana BOS itu sendiri yang tahu situasi dan kondisi kebutuhan sekolah dan jumlah siswa yang ada di sekolah adalah kepala sekolah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *