Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

Sudin PPAPP Jaksel Buka Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak

LOGOS TNbadge-check


					Sudin PPAPP Jaksel Buka Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak Perbesar

Jakarta,transnews.co.id-Suku Dinas (Sudin) Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Selatan membuka empat Pos Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di sejumlah titik di wilayah Jakarta Selatan.

Pos Pengaduan tersebut berada di RPTRA Kemandoran, RPTRA Kemuning, RPTRA Flamboyan dan Pos Pengaduan di RPTRA Ciganjur Berseri.

Kepala Sudin PPAPP Jaksel, Fathur Rohim mengatakan, Pos pengaduan adalah perpanjangan tangan dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2PT2A) tentang layanan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Pos-pos pengaduan tersebut mencakup untuk semua wilayah di Jakarta Selatan. Seperti Pos Pengaduan di RPTRA Kemandoran, cakupannya meliputi wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Kebayoran Baru dan Kecamatan Pesanggrahan,” terangnya.

Ditambahkan Fatur, untuk pos Pengaduan di RPTRA Kemuning mencakup wilayah Kecamatan Pasar Minggu, Pancoran, Mampang Prapatan dan Kebayoran Baru (Kelurahan Cipete Utara).

Kemudian Pos Pengaduan di RPTRA Flamboyan mencakup wilayah Kecamatan Tebet, Setiabudi, Mampang Prapatan (Kelurahan Kuningan Barat, Tegal Parang).

Pos Pengaduan Ciganjur Berseri cakupannya wilayah Kecamatan Pasar Minggu (Kelurahan Kebagusan, Ragunan), Jagakarsa dan Cilandak.

“Setiap satu pos ditangani oleh satu konselor dan satu paralegal. Untuk di Jaksel juga ada tenaga supervisi hukum (advokat) dan psikologi (klinis),”paparnya.

Pos pengaduan beroperasi pada hari dan jam kerja. Jika ada aduan yang ingin disampaikan di luar jam kerja maka dapat menghubungi Unit Reaksi Cepat (URC) di call center 112 atau Hotline 0813-1761-7622.

“Semoga dengan adanya pos pengaduan ini, penanganan pencegahan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta Selatan dapat teratasi,” pungkasnya.(*) Editor:Nas

Baca Lainnya

Riset UPER: Hilirisasi Biodiesel Mampu Dongkrak PDB Riil Nasional hingga 1,45% di 2030

21 Mei 2026 - 03:08

Gunakan Bahu Jalan Provinsi, PKL di Kencong Jember Dikeluhkan Pengguna Jalan

20 Mei 2026 - 15:02

Tanpa Padam, PLN UPT Cilegon Berhasil Laksanakan Penggantian Isolator SUTT Pratu–Bayah

20 Mei 2026 - 12:30

Bupati Jepara Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja Lewat Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan

19 Mei 2026 - 21:36

News Trending DAERAH