Karawang, Transnews.co.id – Surat Edaran Bupati Karawang Nomor : 443/575/Disparbud 4 Pebruari 2022,Tentang Pencegahan Dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Pada Usaha Kepariwisataan Di Wilayah Kabupaten Karawang.
” Terkesan dengan sengaja pihak pengelola Pantai Pakisjaya mengabaikan dan tidak mematuhi Surat Edaran Bupati Karawang.
Surat Edaran Bupati Selaku Kepala Pemerintahan Kabupaten Karawang secara kasat mata,oleh pihak pengelola PT.Jianzen Haiken Indonesia(PT.JHI) telah memicu terjadinya kerumunan orang,dilokasi wisata pantai, mayoritas pengunjung anak-anak, remaja dan orang dewasa secara mata telanjang tidak mematuhi prokes.
Bahkan Dipintu Masuk sebagai gerbang utama menuju Kepantai,Ujaran yang berupa tulisan Kawasan Wajib Masker,terkesan Hanyalah seperti sebuah kata dan slogan semata,karena pada kenyataannya pihak wisatawan yang datang berkunjung ke pantai Pakisjaya mayoritas tidak memakai Masker dan tidak mematuhi Prokes.
Para pengunjung yang datang kebanyakan tidak mengenakan masker, mereka bebas bertindak, berinteraksi.Hal tersebut rentan terpapar Virus Corona,pihak pemerintah terkesan tidak berkutik, sekalipun Surat Edaran Bupati sudah diterbitkan pada tanggal 4 Pebruari 2022.
Menurut beberapa warga diantaranya MN.Dibukanya wisata pantai Pakisjaya oleh Pihak pengelola JHI menjadi sorotan publik,pasalnya setelah adanya edaran bupati lokasi wisata tetap dibuka untuk umum.
Diduga pengelola Pantai seperti menari-nari diatas penjualan tiket,pengunjung yang datang membludak untuk melihat pantai Pakisjaya, berpotensi Surat Edaran Bupati Karawang, tidak dipatuhi bahkan nyaris seperti diabaikan. Ujar MN 13/2-2022