Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Kakorlantas Gelar Aksi Keselamatan Jalan

Reporter: YN/ MONTI
Editor: DM
Dok. Humas Mabes Polri
Dok. Humas Mabes Polri

SEMARANG, transnews.co.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi dan kegiatan Gebyar Keselamatan 2024 di Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang, Jawa Tengah Sabtu (02/03/2024)

“Tadi sudah digelar apel gelar operasi keselamatan lalu lintas yang akan dilaksanakan mulai tanggal 4 sampai dengan 17 Maret 2024 secara serentak,” ujar Kakorlantas.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengungkapkan beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi keselamatan tahun ini diantaranya over speed atau kecepatan, penggunaan helm, sabuk pengaman dan perlindungan terhadap anak.

BACA JUGA :  Polres Jember Raih Predikat Polres Terbaik di Ajang Kompolnas Award 2024

“Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat-obat terlarang, penggunaan handphone pada saat berkendaraan, melawan arus dan overload over dimension itu yang akan menjadi sasaran di samping pelanggaran-pelanggaran yang lainnya,” ungkapnya.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap pentingnya berkeselamatan saat berkendara, pihaknya dan stakholder mencanangkan aksi keselamatan jalan.

“Sudah saya sampaikan angka kecelakaan cukup tinggi secara nasional ada 152.000 lebih kecelakaan yang terjadi 27.000 lebih korban meninggal dunia akibat kecelakaan belum yang luka berat, permanen, cacat seumur hidup, luka ringan dan kerugian material itu bisa sampai 500 miliar rupiah dalam setahun, oleh karena itu guna mendukung tindakan pencegahan kecelakaan lalu lintas, di gelar aksi keselamatan jalan,” kata Irjen Pol. Aan Suhanan.

BACA JUGA :  Pangkoarmada II Pimpin Baksos Altar 89 Wilayah Surabaya 

Adapun menurut Irjen Pol. Aan Suhanan, aksi keselamatan ini menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya milik Polri atau kementerian dan lembaga terkait guna mewujudkan Kamseltibcarlantas.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait