Tidak Gunakan Masker, Warga Sepatan Tangerang Di Razia

Kab Tangerang, transnews.co.id-Warga Sepatan Kab Tangerang yang keluar rumah tanpa menggunakan masker selama PSBB lanjutan di razia petugas,karena dianggap tidak mematuhi larangan PSBB yang telah ditetapkan pemerintah.

Camat Sepatan Kab. Tangerang Dadang Sudrajat yang terjun langsung melakukan razia warga menjelaskan, selama PSBB kami melakukan razia kepada warga Sepatan yang keluar rumah tanpa memakai masker, ini penting untuk memutus mata rantai,” kata Dadang Sudrajat, Minggu (10/05/20).

Dadang, mengatakan bahwa Pemerintah Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga kini tak pernah lelah untuk terus menegaskan mengenai penggunaan masker bagi warganya yang keluar rumah.

“Kewajiban memakai masker ini bukan untuk menyusahkan warga, namun demi keselamatan bersama. Memakai masker adalah upaya yang harus kita lakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.,” Kata Dadang.

H. Agus Mulyawan Selaku Plh. Kasi Trantib menambahkan untuk pelaksanaan razia pihaknya sudah membuat jadwal piket bagi Anggota Trantib.

Untuk Satgas Covid-19 tingkat Desa bersama 3 Pilar telah memetakan wilayah di titik kerumunan massa dan sebagaimana yang sudah diberikan arahan oleh Camat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) saat Rapat Koordinasi sebelumnya, untuk melakukan Penyisiran dan Edukasi kepada warga bersama 3 Pilar,” kata H. Agus.

“Hal ini dipandang penting dalam usaha untuk terus memutus mata rantai virus Corona,” kata nya

Agus menandaskan,untuk semakin menegaskan kebijakan ini, Satpol PP Kec. Sepatan juga menggelar razia di sejumlah titik di Pasar Sepatan.

“Razia ini penting dalam memastikan keselamatan para warga dari ancaman Covid-19 di wilayah Sepatan, “tandasnya. (BM) Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com