Tiga DPD Partai Perindo di Jabar Terima SK Pengesahan Pengurus

Para Ketua DPD Partai Perindo, Kab. Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok menerima SK Pengesahan Pengurus dari DPP Partai Perindo yang diserahkan oleh Sekretaris DPW Perindo Jabar, Samsudin Munar, Sabtu (23/1/2022)

BOGOR, transnews.co.id || Tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo dibawah Korwil Pakuan menerima SK Pengesahan Pengurus DPD oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perindo yang diserahkan oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Jawa Barat, Samsudin Munar,  di kantor DPD Kab. Bogor, Cibinong Sabtu,(22/1/2022).

“Hari ini Kami serahkan SK kepada DPD Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok” jelas Samsudin usai menyerahkan SK kepada ketiga Ketua DPD di wilayah Korwil Pakuan, Jabar.

Ketua DPD Partai Perindo Kota Depok, Anwar Nurdin menerima SK Pengesahan Pengurus yang diserahkan oleh Sekretaris DPW Perindo Jabar, Samsudin Munar, Sabtu (23/1/2022)

Menurut Samsudin, untuk DPW Perindo Jawa Barat, sudah diserahkan sebanyak 15 SK DPD. Sementara 12 pengurus DPD Perindo lainnya menyusul.

baca juga :   DPRD Sahkan APBD 2024 Kota Depok sebesar Rp.4,2 Triliun

“DPW Perindo Jabar sudah serahkan 15 SK DPD, yang 12 DPD lainnya diiserahkan tidak sampai bulan Februari 2022 mendatang” jelasnya.

Sementara, Ketua DPD Partai kota Depok, Anwar Nurdin menyampaikan terima kasih atas telah diterbitkan SK oleh DPP Partai Perindo, namun dirinya menginginkan agar DPP memperhatikan DPD.

baca juga :   Program Samisade di Kecamatan Tanjungsari Hasilkan Jalan 10.364 Meter

“SK sudah saya terima hari ini, terima kasih pak Sam DPW Jabar sudah serahin langsung SK  kepada DPD Depok, Kabupaten Bogor dan kota Bogor. Sampaikan kepada DPP agar kami DPD lebih diperhatikan agar harapan politik 2024 sesuai harapan kita semua” tandas Anwar.

suasana dialog politik usai penyerahan SK, Sabtu, 22 Januari 2022

Setelah menerima SK, pada kesempatan itu dilanjutkan dengan dialog politik. Selain tiga jajaran pengurus DPD penerima SK, Pengurus DPW Samsudin dan ECL, hadir pula Korwil Pakuan Yeti dan Hanni. AN

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com