DAERAH  

Tiket Masuk Pantai Wisata Pulo Putri Rp.10 000 Terkesan Jadi Bancakan, Diduga Berpotensi Ada Pungli

Karawang, Transnews.co.id – Pantai Wisata Pulo Putri yang lokasinya berada Diwilayah Desa Segarjaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Jawabarat, pemerintah Desa Segarjaya lewat Rapat Minggon Desa kisaran tanggal 27/4-2022, ditetapkan Untuk Tiket Masuk Pantai Wisata Pulo Putri Rp.10 000.

Harga tiket sebesar dimaksud yang ditetapkan oleh pihak pemerintah Desa Segarjaya Kecamatan Batujaya, sebesar Rp.10 000 dengan rincian untuk Pemerintah Desa sebesar Rp.5000,Bumdes Segar Mandiri Desa Segarjaya Rp.1.500 (Sebagai Pengelola), untuk 7 Lembaga Rp.2000, untuk PAD Kabupaten Karawang Rp.500, Dan untuk Kecamatan Batujaya beserta jajarannya Rp.500. Kata BT.

Penjualan tiket masuk obyek wisata pantai Pulo Putri sebesar Rp.10 000 banyak dipertanyakan oleh masyarakat, pasalnya Dana Dari penjualan tiket Diduga bukan untuk kepentingan sarana dan prasarana fasilitas objek wisata,hal tersebut Patut Diduga berpotensi Terkesan adanya tindakan melawan hukum Alias Pungli.

baca juga :   Pembangunan Tower Telekomunikasi di Kecamatan Batujaya Dipertanyakan Publik

Dapat dibuktikan pada pemungutan uang Tiket sebelumnya Tahun Baru 2021 sebesar Rp.10 000 Dengan Mengatas namakan Bumdes sebagai pengelola,tidak ada yang dapat dibuktikan Alias Nihil uang tiket masuk bukan untuk kepentingan sarana dan prasarana objek wisata, melainkan hanya untuk kepentingan pribadi.

baca juga :   Ketua Gapoktan Mutiara Mengaku Tidak Mengetahui Keberadaan Fisik 5 Traktor Bantuan

Dana Dari penjualan tiket masuk objek wisata pantai Pulo Putri Ketika itu tahun 2021 saat tahun baru,secara faktual tidak ada fakta dialokasikan untuk sarana dan prasarana fasilitas objek wisata pantai Pulo Putri.

Diminta pihak yang memiliki otoritas pemerintah Daerah serta APH tidak tutup mata, yang seharusnya bergerak menindaklanjuti hal dimaksud, dengan tujuan untuk meningkatkan derajat Wisata Bahari dan perekonomian masyarakat setempat,serta menegakkan hukum dan keadilan.Ungkap BT. 4/5-2022. Yusup

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com