Tindaklanjuti Inmendagri Tentang PPKM, Ditsamapta Polda Jatim Laksanakan Giat Patroli KRYD

Ditsamapta Polda Jatim melaksanakan giat patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di beberapa cafe dan warung kopi di Surabaya, pada Selasa (11/1/2022) malam.

Surabaya, Transnews.co.id – Menindaklanjuti Inmendagri No. 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) dan antisipasi penyebaran Covid-19 varian baru Omicron, Ditsamapta Polda Jatim melaksanakan giat patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di beberapa cafe dan warung kopi di Surabaya, pada Selasa (11/1/2022) malam.

Kegiatan dalam rangka penegakkan protokol kesehatan tersebut, menyisir empat lokasi yakni Prapen Coffee di Jl Raya Prapen, Warkop KC di Jl Ngagel Jaya no 55, Warkop Mountain di Jl Darmokali, Waroeng Ketan Jl. Gadung 1b, Gubeng Surabaya.

“Dalam kegiatan patroli, anggota melakukan pemantauan situasi, dan memberikan himbauan kepada para pengunjung agar meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan untuk mencegah varian baru omicron,” ujar Kasubdit Gasum Ditsamapta Polda Jatim, AKBP David Subagio, Rabu (12/1/2022).

baca juga :   Dirlantas Polda Jatim Cek Jalur Mudik Perbatasan

David juga mengatakan, bahwa dalam setiap kegiatan, anggotanya selalu membawa masker yang akan di bagikan kepada masyarakat.
“Kami selalu membawa masker karena kadang ada masyarakat yang lalai dalam penggunaan masker saat berada di tempat umum,” tutur David.

baca juga :   Kembali Dilanjutkan, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 3 Januari 2022

Setelah melaksanakan patroli KRYD, personel patroli Ditsamapta Polda Jatim melanjutkan dengan kegiatan patroli dini hari dalam rangka mengantisipasi tindak pidana kejahatan Curas, Curat, dan Curanmor (3C).“Kegiatan patroli dini hari dimulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB agar masyarakat merasa aman dengan hadirnya polisi pada jam-jam rawan. Selain itu kegiatan ini juga dapat mengantisipasi adanya balap liar,” pungkas David. (hd)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com