Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Berhasil Membongkar Sindikat Bandar Narkoba Antar Kota

Kediri, Transnews.co.id  – Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri berhasil meringkus 2 pelaku sendikat bandar narkoba antar kota Tidak tanggung-tanggung petugas telah berhasil menyita 284 ribu butir pil dobel l siap edar, 3 handphone yang digunakan untuk bertransaksi dan satu unit mobil yang digunakan tersangka membawa narkoba.

Kedua tersangka masing-masing bernama Sigit ( 32 th) warga Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tungagung dan Wahyu (23 th) warga Kelurahan Wiyung Surabaya ( yang berdomisili di Kudu , Jombang )

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setya Budi mengatakan, terungkapnya sindikat bandar narkoba berawal, saat mobil dengan nopol S 1914 ZS yang dikendarai tersangka Wahyu melanggar marka jalan dan dihentikan petugas.

baca juga :   Wagub Riau Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

“Pada saat akan diperiksa kelengkapan surat-suratnya, mobil justru tancap gas dan kabur.”terang AKP Iwan, Kamis (16/12/2021).

Petugas kemudian melakukan pengejaran mobil tsb dan akhirnya tertangkap di Desa Bangle Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

“Saat digeledah, ternyata di dalam mobil ada Pil warna putih dgn logo Doble L, sebanyak 15 ribu butir. Tersangka Wahyu dan barang bukti serta mobil kita bawa ke Mako untuk dikembangkan.” tambah Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setya Budi.

baca juga :   Polres Kediri Kota Dapat Penghargaan Dari Kornas TRCPPA.

Dari pengakuan tersangka Wahyu, bahwa dia mendapatkan barang dari Sigit di Tulungagung.
Petugas langsung kerumah Sigit dan menangkapnya.

“Dari rumah Sigit kita mendapatkan 269 ribu butir pil Warna kuning ( dextro ) dan warna putih ( dobel l ). Dari hasil pengakuan Sigit, ia mendapatkan barang haram dari seseorang di dalam lapas Madiun,” kata Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan.

Rencananya barang haram tersebut akan dikirim Sigit ke Mojokerto Dan Surabaya, dengan sistem ranjau.

baca juga :   Satresnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Dua Pengedar Sabu Dikamar Kos

“kini kedua pelaku harus mempertangung jawabkan perbuatanya. Keduanya akan dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.”tutup AKP Iwan Setya Budi, Kapolsek Ngadiluwih.(*/Rudy Priyono.)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com