Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Berhasil Membongkar Sindikat Bandar Narkoba Antar Kota

Kediri, Transnews.co.id  – Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri berhasil meringkus 2 pelaku sendikat bandar narkoba antar kota Tidak tanggung-tanggung petugas telah berhasil menyita 284 ribu butir pil dobel l siap edar, 3 handphone yang digunakan untuk bertransaksi dan satu unit mobil yang digunakan tersangka membawa narkoba.

Kedua tersangka masing-masing bernama Sigit ( 32 th) warga Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tungagung dan Wahyu (23 th) warga Kelurahan Wiyung Surabaya ( yang berdomisili di Kudu , Jombang )

BACA JUGA :  Kapolres Kediri, Tiada Maaf Bagi Anggota Pengguna dan Pengedar Narkoba

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setya Budi mengatakan, terungkapnya sindikat bandar narkoba berawal, saat mobil dengan nopol S 1914 ZS yang dikendarai tersangka Wahyu melanggar marka jalan dan dihentikan petugas.

“Pada saat akan diperiksa kelengkapan surat-suratnya, mobil justru tancap gas dan kabur.”terang AKP Iwan, Kamis (16/12/2021).

Petugas kemudian melakukan pengejaran mobil tsb dan akhirnya tertangkap di Desa Bangle Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

“Saat digeledah, ternyata di dalam mobil ada Pil warna putih dgn logo Doble L, sebanyak 15 ribu butir. Tersangka Wahyu dan barang bukti serta mobil kita bawa ke Mako untuk dikembangkan.” tambah Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setya Budi.

BACA JUGA :  LP2KP Bersama LSM dan Wartawan Gelar Halal bihalal 

Dari pengakuan tersangka Wahyu, bahwa dia mendapatkan barang dari Sigit di Tulungagung.
Petugas langsung kerumah Sigit dan menangkapnya.

“Dari rumah Sigit kita mendapatkan 269 ribu butir pil Warna kuning ( dextro ) dan warna putih ( dobel l ). Dari hasil pengakuan Sigit, ia mendapatkan barang haram dari seseorang di dalam lapas Madiun,” kata Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait