Vaksinasi Covid-19 Tidak Lagi Jadi Syarat Naik Moda Transportasi

MADIUN, transnews.co.id || Status vaksinasi kini tidak lagi jadi syarat utama untuk melakukan perjalanan menggunakan moda kereta api maupun pesawat terbang.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), MuhaDjir Effendy saat melakukan sidak pantauan arus mudik lebaran di Stasiun Madiun, Jawa Timur, Minggu (16/4/2023) sore.

Pernyataan itu dikuatkan Menko PMK Muhadjir Efendy dengan menelepon langsung Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat berada di Stasiun Madiun.

Dia mengaku menemukan saat ini skrining vaksinasi Covid-19 masih menjadi syarat bagi pelaku perjalanan kereta api. Seperti yang ada di Stasiun Madiun. Padahal, kata dia, syarat vaksinasi penumpang itu sudah tidak berlaku lagi.

baca juga :   PT KAI Terbitkan Jadual Terbaru Keberangkatan Kereta Api

“Tadi saya menemukan skrining masih diberlakukan. Itu sangat bagus. Tetapi seharusnya itu sudah tidak disyaratkan lagi,” kata Muhadjir.

Setelah menemukan itu, dia mengaku langsung menghubungi Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, terkait skrining vaksinasi penumpang KA. Penjelasan dari Menhub juga demikian. Skrining sudah tidak lagi disyaratkan.

Hanya saja surat pemberlakuan terkait kebijakan vaksinasi bagi pelaku perjalanan belum dicabut oleh Menhub.

baca juga :   Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Anak Usia Dibawah 12 Tahun Bisa

“Ini juga sesuai dengan kebijakan Pak Menkes. Mengingat PPKM juga sudah dicabut. Tapi memang suratnya belum dicabut sama Pak Menhub. Tapi sudah tidak diberlakukan lagi,” terangnya.

Aturan ini bukan hanya untuk pelaku perjalanan kereta api saja. Melainkan juga untuk pelaku perjalanan pesawat.

Meski tak lagi menjadi syarat wajib, namun ia menganjurkan bagi calon penumpang kereta api sudah bervaksin dosis satu, dua dan tiga atau booster dan masih dianjurkan antisipasi hanya dengan memakai masker.

baca juga :   Mulai 1 Juni PT KAI Luncurkan 5 KA Baru, Rute Terjauh Jakarta - Jember

Tidak diberlakukannya lagi syarat vaksinasi ini sesuai dengan kebijakan menteri kesehatan dan juga menteri perhubungan seiring telah dicabutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan tidak berlakunya syarat vaksinasi ini, berlaku untuk seluruh moda transportasi di Indonesia. -DBS

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com