Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Wah wah Kades di Bekasi Punya Sekpri di Gaji 2,3 Juta

LOGOS TNbadge-check


					Wah wah Kades di Bekasi Punya Sekpri di Gaji 2,3 Juta Perbesar

Inilah sosok Nurlela yang diangkat Kades Bojongsari menjadi Sekpri. (photo-Jsf)

Kab Bekasi, TransNews.co.id-Rupanya bukan hanya presiden dan pejabat tinggi saja yang memiliki Sekretaris Pribadi (Sekpri) Kepala Desa Bojongsari di kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi ternyata juga punya Sekpri.

Wah wah Sekpri pak Kades ini juga tidak tanggung tanggung ikut pula urus pekerjaan dalam pemerintahan desa.

Hal itu diakui Wa Ule atau nama lengkapnya Nurlela bahwa dirinya dari tahun 2018 telah diposisikan oleh Kepala Desa Bojongsari Mulyana Saepul SPd, menjadi sekretaris pribadi.

Nurlela menceritakan dirinya diberi honor oleh Kades sebesar Rp 2.300.000 setiap bulannya dan di bayar per triwulan.

“Alhamdulillah pak Kades memberi gaji dengan besaran honor yang diterima,” ujar Nurlela di kantor Desa Bojongsari,Kamis (15/10/2020).

Masih menurut Nurlela posisinya sebagai Sekpri setiap hari datang berkantor di Desa Bojongsari sebagaimana lazjimnya dilakukan para perangkat dan pegawai desa lainnya kecuali hari libur.

Yang dikerjakan oleh Nurlela diantaranya melayani tamu, pelayanan administrasi pemerintahan, dan mengurus dokumen kartu keluarga dan kartu penduduk.

“Tapi saya belum memiliki dan belum punya Surat Keputusan Kepala Desa,” ungkapnya.

Bukannya ibu juga sebagai Bendahara Desa? Nurlela menjawab tegas “tidak pak, saya bukan Bendahara Desa yang menjadi Bendahara ibu Susi Susanti istri pak Kepala Desa,”kata Nurlela polos.

Pengakuan jujur Nurlela saat itu juga didengar oleh warga setempat yang akrab di panggil bang Ex.

Kata bang Ex, kasian juga Wa Ule bekerja serta mengabdi dipemerintahan desa tanpa memiliki kejelasan status yang menjadi kepastian legal standing, padahal dalam UU RI nomor 6 tahun 2014 tentang desa bab v penyelenggaraan pemerintahan desa pasal 23 penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas diantaranya pada hurup a dan b . Kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan dan seterusnya,” jelas bang Ex.

Sementara Sekretaris Desa (Sekdes) Bojongsari saat diminta keterangannya dalam satu waktu ditempat yang berbeda mengenai posisi Nurlela,mengatakan dirinya selaku perangkat desa tidak tahu serta tidak faham dengan posisi Nurlela dipemerintahan Desa Bojongsari yang diangkat dan dipekerjakan oleh Kades,sebab dirinya saja yang memiliki legalitas dan memiliki otoritas justru kewenangan dirinya sendiri tidak jelas dalam pelaksanaan bekerja

“Sebab yang menjadi kapasitas tupoksi saya dikerjakan oleh orang lain yang bukan orang desa,”kata Sekdes.

Sampai berita ini di expos para pihak Kades Bojongsari,Bendahara Desa Susi Susanti, Camat Kedungwaringin Dinas PMD serta Bupati Bekasi belum dapat dihubungi.(Ysf) Editor:Nas

Baca Lainnya

Proyek Sekolah Rakyat Jatim 3 di Kota Kediri Capai 84,9 Persen, Masuk Tahap Finishing

17 Juni 2026 - 14:07

Progres Sekolah Rakyat Jatim 4 di Trenggalek Capai 79 Persen, PT Nindya Karya Terapkan Tiga Shift Kerja

17 Juni 2026 - 13:56

​Jembatani Tradisi dan Modernitas, UKM Seni Budaya UT Bogor Sukses Gelar GORES FEST 2026

16 Juni 2026 - 16:52

Ofero Pamerkan Dua Calon Produk Baru, Monster Evo dan Carria 1 di Jakarta Fair 2026

16 Juni 2026 - 11:01

News Trending ENTERTAINMENT