Wali Kota Depok Paparkan Rencana Pembangunan Tahun 2024

Reporter: YN
Editor: DM

DEPOK, transnews.co.id – Mohammad Idris memberikan sambutan sekaligus membuka acara Sosialisasi Pembangunan Kota Depok Tahun 2024 secara tatap muka dan online di Orchid Ballroom Hotel Savero, Senin (08/01/24).

Dicara ini, Wali Kota Depok mengatakan, pembangunan akan dijalankan sesuai birokrasi yang sudah disesuaikan,

misal DOS (Depok Open Space) ada berkas birokrasi tentang pemenang pelaksanaan lelang, Idris juga mengatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2024 terdiri dari struktur pendapatan Rp3,85 triliun dan belanja daerah Rp4,158 triliun.

BACA JUGA :  Kadis PU Bina Marga Jatim Pantau Progress Pembangunan Jembatan Ploso Baru Jombang

“Terdapat kenaikan struktur pendapatan dan belanja di tahun ini dibandingkan tahun kemarin,” ucap Idris.

Idris juga menjabarkan, belasan rencana pembangunan yang dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sepanjang 2024, antara lain pelayanan jaminan kesehatan dengan target 98 persen Cakupan Kesehatan Universal atau UHC, pembangunan lanjutan Alun-alun dan Taman Hutan Kota wilayah barat, pembangunan dan penataan lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 13 Depok, SMPN 34 Depok, dan SMPN 32 Depok.

BACA JUGA :  Kementrian PUPR Alokasikan Anggaran Rehab Sapras Milyaran Rupiah di Pamekasan dan Sampang Madura

Kemudian, pembangunan dan penataan lingkungan Kantor Kecamatan Limo, Kantor Kelurahan Depok Jaya, Tapos, Duren Mekar, Beji Timur, Mekarsari, Pangkalan Jati, Duren Seribu, Curug Bojongsari, Kedaung, dan Serua.

Selanjutnya, pembangunan dan penataan lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Labkesda, Masjid Jatijajar, Rumah Perlindungan Sosial, Depok Open Space kawasan Balaikota tahap 2, serta rehabilitasi SDN Anyelir 1 dan SDN Sukatani 4.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait