Workshop Perubahan Perda (KTR) Kawasan Tanpa Rokok Dalam Peraturan Kota Sehat

DEPOK, transnews.co.id – Dinas Kesehatan Kota Depok Gelar Webinaar yang dibuka oleh Kepala Dinas Kota Depok drg. Novarita senin 30/11/2020.

Materi perubahan Perda KTR Depok dalam upaya meningkatkan kesehatan Masyarakat,terkait
Perda Perubahan disampaikan oleh Dra, Sri Utami , MM Anggota DPRD kota Depok, tim Pansus raperda perubahan Perda KTR Kota Depok.

Riwayat peraturan kawasan tanpa rokok di kota Depok.
– Peraturan daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum pasal 23 tentang tertib merokok KTR.
– Peraturan daerah Kota Depok nomor 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok.

– Peraturan daerah Kota Depok nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok alasan perubahan.
– Peraturan Walikota Depok nomor 126 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pengawasan dan pengendalian kawasan tanpa rokok
– Surat edaran Walikota nomor 300/357 Satpol PP tentang larangan distplay, penjualan rokok, mengiklankan kan dan mempromosikan rokok.
– Peraturan daerah Kota Depok nomor 15 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kota layak anak.

(GYTS) Global Youth Tobacco Survei Depok City 2016.
– Peneliti mengenai jumlah perokok pada remaja usia SMP di kota Depok.
– 1 dari 4 siswa (23, 4% ) adalah perokok aktif.
– Rata-rata siswa perokok aktif
mulai mencoba merokok di usia 10 -13 tahun (54,9%)

Pemaparan Rokok elektronik disam
paikan oleh DR. Dr. Agus Dwi Susanto, Sp. P (K) RS. Persahabatan
Rokok elektronik dan risiko adiksi
–Terhadap bukti bahwa nikotin sangat adiktif
Rokok elektronik berotensi meningkatkan adiksi terhadap nikotin dan produk tembakau (CDC,IUTLD,AAP, NIDA,FDA,WHO)
– Rokok elektronik diperkirakan menjadi pintu masuk obat-obatan ( Gateway drugs) – artinya pemakai rokok elektrik dapat membuat menjadi pengguna seterusnya dan menjadi adiksi serta berpotensi menggunakan obat lain seperti kokain,itu lah paparan materi yg disampaikan narsum. Selanjutnya kesempatan diberikan kepada peserta untuk tanya jawab.(YN)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com