40 Tenda Chek Point Sudah Siap: Kota Bandung Hari Ini Terapkan PSBB

Kota Bandung, transnews.co.Id-Kota Bandung Jawa Barat hari ini 22 April hingga 5 Mei 2020 melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berbagai persiapan sudah dilakukan Pemerintah Kota Bandung, dari mulai pengadaan logistik untuk masyarakat hingga aturan kendaraan bermotor roda dua tidak boleh berbincengan.

Kemarin, Selasa (21/4/2020) Pemkot Bandung mendapatkan bantuan berupa 40 tenda untuk titik pemeriksaan atau check point dalam upaya mensukseskan penerapan PSBB dari PT Yamaha.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menerima langsung bantuan tenda dari Operasional Yamaha Direct Distribution System (DDS) 2 Jawa Barat, Deni Maulana di Pendopo Kota Bandung, Selasa (21/4/2020).

baca juga :   Warga Miskin Kota Bandung 79.000 Kepala Keluarga

Wali kota dalam sambutannya mengatakan, bantuan tenda cukup membantu karena rencananya di setiap check point akan dipasang dua tenda.

“Setiap Check Point ada dua tenda, untuk yang terbesarnya daerah Cibiru. Karena itu tempat pintu masuk ke Kota Bandung yang sangat banyak kendaraan masuk dari sana,” katanya.

“Insyaallah, setiap check point juga harus ada ambulans. Walau pun kemarin settingannya ambulans di tiap Puskesmas. Tapi dari setelah rakor, di setiap titik ada ambulans,” imbuhnya.

baca juga :   Pelantikan Anggota DPRD Kota Bandung 5 Agustus Mendatang

Sementara itu, Operasional Yamaha DDS 2 Jabar, Deni Maulana mengatakan pemberian bantuan tenda merupakan bagian dari kepedulian atas wabah Covid-19 khususnya di Kota Bandung.

“Kami juga sebagai warga merasa perlu untuk mendukung segala langkah Pemkot Bandung. Salah satunya dengan penyediaan tenda di Check Point untuk PSBB ini,” ucapnya.

Masih disampaikan Deni, pihaknya juga memberikan masker ke institusi-institusi, seperti Satpol PP Kota Bandung dan Polrestabes Bandung.

baca juga :   Delapan Daerah di Jabar Deklarasi Pilkada Aman dan Berkualitas

“Untuk pembagian masker juga kami distribusikan terus dalam waktu dekat,” ujarnya.(Nas)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com