Menu

Otomatis
Breaking News

EKBIS

Tempat Hiburan Di Kota Bandung Stop Beroperasi Hingga 31 Maret 2020

LOGOS TNbadge-check

Tempat Hiburan Di Kota Bandung Stop Beroperasi Hingga 31 Maret 2020 Perbesar

Kota Bandung, Transnews. co. Id-Tempat hiburan se Kota Bandung di minta untuk menghentikan operasinya hingga 31 Maret 2020 menyusul diterbitkannya Surat Edaran himbauan agar tempat hiburan menghentikan aktivitasnya mulai 23–31 Maret 2020.

Imbauan tersebut sebagai upaya untuk mengurangai kerumunan orang sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona penyebab Covid-19.

Sekretaris Daerah Kota Bandunng, Ema Sumarna menuturkan, surat edaran ini ditujukan bagi tempat hiburan yang masih beroperasi di tengah pandemi virus corona. Padahal, sebagian tempat lainnya sudah secara sadar menutup usahanya.

“Sekarang kita pertegas secara formal dengan surat edaran. Sampai 31 Maret mereka harus menyesuaikan dengan kondisi seperti sekarang,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (24/3/2020).

Kendati hanya berbentuk imbauan, Ema sudah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk berkeliling ke setiap tempat hiburan dan memastikan tidak beroperasi.

“Kondisi seperti ini jangan ada tindakan-tindakan emosional. Semuanya harus pendekatan persuasif dan atas dasar kesadaran. Kita harus bergandengan tangan menyikapi situasi ini.

“Kita harus berkomitmen kuat agar cepat terlepas dari kondisi ini,” pungkasnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengungkapkan, di Kota Bandung ini terdapat sekitar 160 usaha jasa pariwisata dari berbagai kategori.

“Imbauan juga berlaku untuk semua jasa pariwisata yang buka pada siang hari mau pun malam hari. Sampai 31 Maret nanti kita evaluasi lagi,”tuturnya.

Kenny menegaskan kita ingin memutus rantai penyebaran virus. Kalau orang berdempetan tidak membantu memutus penyebaran virus.

“Semoga Ini cepat berlalu, kalau orang sudah mulai sadar diri dan sadar lingkungannya. Insyaallah penyebarannya terhenti,” Pungkasnya. (Chrystian) Editor:Nas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaga Keseimbangan Energi dan Pangan, Pakar UPER Tekankan Pentingnya Diversifikasi B50

28 Jul 2026 - 14:49 WIB

Jaga Keseimbangan Energi dan Pangan, Pakar UPER Tekankan Pentingnya Diversifikasi B50

Tirta Kahuripan Komitmen Dukung Pemerintah Kabupaten Bogor Tangani Dampak Kemarau

28 Jul 2026 - 14:03 WIB

Tirta Kahuripan Komitmen Dukung Pemerintah Kabupaten Bogor Tangani Dampak Kemarau

Forkopimda Sidoarjo Siapkan Operasi Besar-besaran, 16 Toko Miras Ilegal hingga Prostitusi Terselubung Jadi Target

27 Jul 2026 - 21:17 WIB

Forkopimda Sidoarjo Siapkan Operasi Besar-besaran, 16 Toko Miras Ilegal hingga Prostitusi Terselubung Jadi Target

YBH Matapena Keadilan dan SWI Gelar Pelatihan Paralegal, Kabag Hukum Setda Depok: Saya Berharap Berjalan Berkelanjutan

27 Jul 2026 - 20:21 WIB

YBH Matapena Keadilan dan SWI Gelar Pelatihan Paralegal, Kabag Hukum Setda Depok: Saya Berharap Berjalan Berkelanjutan
News Trending DEPOK