Menu

Otomatis

DAERAH

Tingkatkan Pelayanan Bagi Wisatawan, Pemkab Sumenep Siapkan Satu Bis Satu Pramuwisata

LOGOS TNbadge-check

Tingkatkan Pelayanan Bagi Wisatawan, Pemkab Sumenep Siapkan Satu Bis Satu Pramuwisata Perbesar

Sumenep, Transnews.co.id – Guna meningkatkan pelayanan terhadap wisatawan, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) setempat, melakukan pembenahan pada sektor wisata. Pembenahan tersebut direalisasikan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2021, tentang penerapan satu pramuwisata dalam satu bus pariwisata.

Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Sumenep, Fatimatus Zuhra kepada Media Center menguraikan, bahwa tugas pramuwisata umum, yang berdasar Pasal 6 Ayat (1) Perbup di atas, memiliki lingkup tugas dalam wilayah kabupaten..Disebutnya, pramuwisata bertugas mengatur wisatawan baik rombongan maupun perorangan yang mengadakan perjalanan dengan transportasi yang tersedia.

“Selain itu , juga memberikan penjelasan tentang rencana perjalanan dan DTW (Daya Tarik Wisata; red), serta memberikan penjelasan mengenai dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi, dan fasilitas wisatawan lainnya,” terang Fatimatus Zuhra,Rabu (03/11/21).

Fatimatus juga mengurai isi Pasal 9 Perbup, tentang pelaksanaan dalam satu bus terdapat satu pramuwisata. Baik perjalanan wisata yang dilakukan oleh individu, kelompok, biro perjalanan wisata, lembaga pemerintah dan/atau swasta. “Dengan catatan, perjalanan wisata yang dilakukan wisatawan tersebut menggunakan bus pariwisata dengan kapasitas 30 hingga 60 kursi, sehingga wajib kemudian menggunakan jasa pramuwisata,” tegasnya.

Perlu diketahui juga, dalam Pasal 10 Perbup, telah dijelaskan bagi wisatawan yang akan menggunakan jasa pramuwisata umum, agar menghubungi Tourist Information Center (TIC), atau bisa ke Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPC HPI) Kabupaten Sumenep. Wisatawan juga dapat bertemu pramuwisata di lokasi kedatangan atau pemberhentian bus yang telah ditunjuk atau ditetapkan. (hd).

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru

18 Sep 2026 - 21:49 WIB

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru

Tiga Raperda Diajukan, Subandi Tekankan APBD Sidoarjo Harus Efektif dan Transparan

17 Sep 2026 - 20:01 WIB

Tiga Raperda Diajukan, Subandi Tekankan APBD Sidoarjo Harus Efektif dan Transparan

Pemkab Sidoarjo Dukung Pembangunan Kompi Produksi Kodim 0816 untuk Perkuat Ketahanan Pangan

10 Sep 2026 - 19:01 WIB

Pemkab Sidoarjo Dukung Pembangunan Kompi Produksi Kodim 0816 untuk Perkuat Ketahanan Pangan

122 Bidang Lahan Flyover Gedangan Mulai Diukur, Pemkab Sidoarjo Kejar Pembebasan Lahan Rp 450 Milyar 

8 Sep 2026 - 21:03 WIB

122 Bidang Lahan Flyover Gedangan Mulai Diukur, Pemkab Sidoarjo Kejar Pembebasan Lahan Rp 450 Milyar 

Pemkab Pasuruan Gelar Pasar Murah Tiga Hari, Tekan Harga Sembako dan Jaga Daya Beli Warga

7 Sep 2026 - 19:55 WIB

Pemkab Pasuruan Gelar Pasar Murah Tiga Hari, Tekan Harga Sembako dan Jaga Daya Beli Warga

Sambut HUT TNI ke-81, Koramil Jonggol dan Warga Sukanegara Gelar Kerja Bakti Massal

6 Sep 2026 - 15:36 WIB

Sambut HUT TNI ke-81, Koramil Jonggol dan Warga Sukanegara Gelar Kerja Bakti Massal
Trending di DAERAH