Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Satreskoba Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

LOGOS TNbadge-check


					Satreskoba Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Perbesar

Satreskoba Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

SUMENEP, transnews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gapura.

Pengungkapan tersebut, dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, di sebuah rumah di Desa Gapura Barat.

Hal tersebut seperti disampaikan Plt Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (19/72025).

“Dua orang terduga pelaku berinisial MAF dan IS diamankan petugas saat berada di dalam rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan sabu,” kata AKP Widiarti.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih ±1,20 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), pipet kaca, timbangan elektrik, satu unit handphone, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui baru saja menggunakan sabu,” tambah AKP Widiarti.

Adspun barang bukti sabu tersebut diketahui milik terduga berinisial MAF. Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep,”

“Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi bahaya narkoba,” ungkapnya.

Baca Lainnya

Temuan Kokain di Sumenep, Polda Jatim Perketat Pengawasan Jalur Laut

4 Mei 2026 - 21:31

Pemkab Sidoarjo Hapus Denda Pajak hingga Oktober 2026, Dorong Kepatuhan dan Genjot PAD

4 Mei 2026 - 21:25

Cemburu, Pria di Surabaya Bacok Warga hingga Tewas, Tiga Rekan Jadi DPO

3 Mei 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Sidak RTLH dan Salurkan Bantuan, Soroti Akses Kesehatan Warga Rentan

2 Mei 2026 - 21:06

News Trending DAERAH