Polda Metro Jaya Berlakukan Ganjil Genap di 3 Kawasan Wisata Ini

Jakarta, Transnews.co.id – Sistem ganjil genap di sejumlah kawasan wisata Jakarta berlaku hingga akhir pekan ini, Minggu(21/11/2021). Ganjil genap di hari libur tersebut diberlakukan dengan tujuan mengurangi padatnya volume kendaraan di lokasi wisata saat akhir pekan.

Kebijakan ganjil genap hari Minggu ini berlaku di 3 kawasan wisata DKI Jakarta.

Harap diingat, bukan hanya kendaraan roda empat, kebijakan di tempat wisata ini juga diberlakukan untuk kendaraan roda dua.

baca juga :   Libur Nataru, Jalur Puncak Terapkan Gage 24 Jam

Alasan utama diberlakukannya kebijakan tersebut, karena sejumlah tempat wisata di Jakarta mulai dibuka pasca perubahan level PPKM dari level 2 ke level 1.

Hal itu dikhawatirkan dapat memicu kerumunan masyarakat yang berdampak pada laju pandemi COVID-19.

Berdasarkan informasi dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, aturan ganjil genap Jakarta Minggu 2021 berlaku di 3 kawasan wisata DKI Jakarta.

baca juga :   Dirlantas Polda Metro Pastikan Tak Ada Penyekatan saat Mudik dan Arus Balik Tahun Ini

– Taman Impian Jaya Ancol

– Taman Mini Indonesia Indah

– Taman Margasatwa Ragunan

Ganjil genap Jakarta hari Minggu yang berlaku di sejumlah kawasan wisata, juga diterapkan bagi kendaraan roda dua.

Pelaksanaan ganjil genap Jakarta Sabtu dan Minggu di kawasan wisata diberlakukan mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga hari Minggu pukul 18.00 WIB.

baca juga :   Ditlantas Polda Metro Jaya Kerahkan 200 Personel Amankan Perayaan Imlek

Pada jam-jam tersebut merupakan waktu terpadat bagi masyarakat yang berkunjung ke tempat wisata.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com