DAERAH  

Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Bantaran Sungai Krueng Aceh

Banda Aceh, Transnews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh melakukan pembongkaran bangunan di dalam kawasan bantaran sungai Krueng (sungai) Aceh, Selasa (28/12/2021).

Bangunan yang berada di kawasan Gampong Beurawe Kota Banda Aceh, selama ini difungsikan menjadi kafe dan disinyalir menyalahkan aturan yang berlaku di mana bangun itu dibangun dalam bantaran sungai sehingga dapat mengganggu sirkulasi sungai dan menyebabkan banjir.

Kasatpol PP- WH Banda Aceh Ardiansyah SSTP MSi menyampaikan bahwa sesuai arahan Bapak Wali Kota Banda Aceh, Pemko akan menindak tegas banguanan yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

baca juga :   Gubernur Aceh Ikuti PTIJK Virtual Bersama Presiden

“Bangunan yang dibongkar ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), juga tidak memiliki izin usaha dan dibangun dalam bantaran sungai, karena itu perlu dilakukan langkah tegas,” katanya.

Sebelum tahap penyidikan hingga melakukan pembongkaran, katanya, seluruh tahapan sudah dilakukan oleh Satpol PP-WH Banda Aceh.

baca juga :   Wali Kota Aceh Serahkan Mobil Operasional untuk Pengawasan COVID-19

“Dari surat teguran tingkat gampong sampai dengan kecamatan sudah dilayangkan, dan saat ini kita melakukan pembongkaran sebagai bentuk komitmen kita,” tegasnya.

Ardiansyah juga menyampaikan, penertiban dan pembongkaran ini dilakukan guna mencegah berdirinya bangunanan liar lainnya yang tidak memiliki izin dalam bantaran sungai. Wali Kota juga mengimbau kepada masyarakat kota Banda Aceh, agar tidak mendirikan bangunan dalam kawasan bantaran sungai.

baca juga :   Dalam Halal Bihalal, Urang Gayo di Jabodetabek Diharapkan Berbahasa Gayo

“Ini cukup yang terakhir yang dibongkar, namun kalau kita temukan lagi, maka akan kita bongkar lagi,” katanya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com