Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Antisipasi Akumulasi Massa di Pusat Kota Pada Malam Tahun Baru, Simpang Enam Demak Ditutup

LOGOS TNbadge-check


					Antisipasi Akumulasi Massa di Pusat Kota Pada Malam Tahun Baru, Simpang Enam Demak Ditutup Perbesar

Demak, Transnews.co.id – Untuk antisipasi akumulasi massa di pusat kota pada malam pergantian tahun, Polres Demak menutup akses menuju Simpang Enam. Penutupan akan dilakukan pada Sabtu, 31 Desember pukul 17.00 wib, hingga minggu 1 Januari 2022 pukul 05.00 wib.

Adapun pengalihan arus lalu lintas pada malam pergantian tahun dari arah Semarang menuju Kudus di traffic ligh SMP N 1 diarahkan masuk jalan lingkar dan pengalihan dalam kota dari traffic ligh Bogorame menuju jalan Pemuda.

Kemudian dari arah Kudus menuju Semarang pengalihan di traffic ligh Pasar Jebor masuk jalan lingkar. Sedangkan pengalihan dalam kota di pertigaan jembatan Kracaan menuju jalan Sunan Kali Jaga, selanjutnya jalan Kyai Turmudzi menuju terminal Demak.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono memberikan himbauan pada malam pergantian tahun untuk tidak mengadakan pesta, berkumpul dan sejenisnya. Tidak menyalakan petasan, kembang api atau sejenisnya. Tidak mengkonsumsi narkoba dan minuman keras. Tidak melakukan konvoi, arak-arakan, atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan.

Sedangkan Pemkab Demak, dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 pada periode Nataru mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan berpergian di luar daerah dan cuti bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) selama periode Nataru.

Adapun ketentuan pembatasan tersebut berlaku bagi ASN sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Namun, ASN yang dalam keadaan darurat diperbolehkan melakukan berpergian keluar daerah dengan terlebih dahulu mendapat ijin tertulis dari Bupati.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Siagakan OPD Hadapi Mudik Lebaran 2026, WFA Diterapkan Tanpa Ganggu Layanan Publik

18 Maret 2026 - 20:02

Pemkab Sidoarjo Berangkatkan 1.400 Pemudik Gratis, Siapkan 28 Bus ke 5 Rute Favorit

18 Maret 2026 - 20:00

Jelang Lebaran 2026, Forkopimda Jepara Pastikan Stok Pangan dan Energi Aman

17 Maret 2026 - 21:39

Semarak Ramadhan, Grup Senam Aerobik Saigo Jepara Gelar Buka Bersama untuk Pererat Silaturahmi

16 Maret 2026 - 21:52

News Trending DAERAH