Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

DLHK Pekanbaru Siapkan Sistem Pembayaran Online Untuk Retribusi Sampah

LOGOS TNbadge-check


					DLHK Pekanbaru Siapkan Sistem Pembayaran Online Untuk Retribusi Sampah Perbesar

Pekanbaru, Transnews.co.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menyiapkan sistem pembayaran retribusi sampah secara online. Mulai Februari mendatang, warga bisa menggunakan sistem ini.

Demikian disampaikan Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi. DLHK Pekanbaru akan melakukan sosialisasi kepada badan usaha, pengurus lingkungan dan RT atau RW.

“Kita sudah ada data retribusi. Tinggal disinkronkan ke aplikasi yang akan digunakan sebagai media pembayaran. Bulan Januari ini kita sosialisasikan sistemnya,” ujar Hendra, Kamis (6/1/2022).

Hendra menjelaskan, sistem online dilakukan untuk mengendalikan kendala di lapangan. DLHK Pekanbaru akan mengatur kebijakan ini dalam Perwako.

“Suka tidak suka, harus diterima, tidak terima bisa lapor ke Kepala DLHK Pekanbaru. Nanti sistemnya diatur dalam perwako terkait bagaimana teknisnya,” terangnya.

Baca Lainnya

Hari Raya Idul Fitri, Bupati Subandi Ajak Warga Sidoarjo Perkuat Silaturahmi dan Saling Memaafkan

21 Maret 2026 - 21:51

Konflik Timur Tengah Memanas, BP3MI Jatim Siagakan Satgas 24 Jam dan Antisipasi Lonjakan Kepulangan PMI

21 Maret 2026 - 21:46

Pastikan Arus Mudik Aman dan Terkendali, Bupati Bersama Forkopimda Sidoarjo Sidak Pos Pengamanan Malam Idul Fitri

21 Maret 2026 - 21:42

Gubernur Khofifah Siagakan OPD Hadapi Mudik Lebaran 2026, WFA Diterapkan Tanpa Ganggu Layanan Publik

18 Maret 2026 - 20:02

News Trending DAERAH