Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Tersangka Dugaan Korupsi PTSL Desa Suko Sukodono, Akhirnya di Tahan di Rutan Kejati Surabaya

LOGOS TNbadge-check


					Rokhayani, tersangka dugaan korupsi PTSL  Desa Suko Kecamatan Sukodono Rokhayani akhirnya ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Perbesar

Rokhayani, tersangka dugaan korupsi PTSL Desa Suko Kecamatan Sukodono Rokhayani akhirnya ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Sidoarjo, Transnews.co.id – Setelah Minggu lalu sempat mangkir pada pemanggilan pertama, Kepala Desa Suko Kecamatan Sukodono Rokhayani yang telah ditetapkan tersangka akhirnya ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin 31 Januari 2022.

Tersangka Rokhayani, yang datang dengan pengacaranya M Soleh memenuhi pemanggilan kedua dari tim penyidik Kejari Sidoarjo. Tersangka Rokhayani menjalani serangkaian pemeriksaan hingga sore hari, sebelum akhirnya tim penyidik Kejari Sidoarjo menahannya.

“Dengan berbagai pertimbangan, tersangka akhirnya kita lakukan penahanan mulai hari ini untuk penegakan hukum,”ungkap Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama.

Menurut Aditya, bahwa tim penyidik Kejari Sidoarjo melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Kades Suko yang hadir pada pemanggilan kedua.

“Setelah mangkir pada panggilan pertama, tersangka datang memenuhi panggilan kedua Tim penyidik dan langsung diperiksa sebagai Tersangka,”ungkap Aditya..

Kepada tersangka Rokhayani lanjut Raka, Kejari Sidoarjo telah mempertimbangkan berbagai hal termasuk hak dari Tersangka dan mempertimbangkan pasal yang disangkakan yakni pasal 11 dan pasal 12e UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

“Dengan pertimbangan itulah, Tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kejati Jatim, mulai tanggal 31 Januari 2002 sampai dengan tanggal 19 Februari 2002,”tegasnya.

Dirinya menambahkan, bahwa pemeriksaan beberapa pihak masih terus dilakukan tim penyidik Kejari Sidoarjo termasuk beberapa perangkat desa dan tim panitia PTSL.

“Sedang dikembangkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,”tandasnya. (hd)

Baca Lainnya

Dugaan Oknum TNI Terlibat Penyiraman Air Keras, BEM PSI: Jangan Lindungi Pelaku!

19 Maret 2026 - 18:52

Tanpan IMB, DPRD Depok Desak Perumahan Diamond Field Disegel

12 Maret 2026 - 21:02

Wartawan Dipukuli di Halaman DPRD, Jurnalis Probolinggo Raya Bersatu Laporkan Penganiayaan ke Polisi

26 Februari 2026 - 21:50

Polres Jember Musnahkan 15 Ribu Botol Miras dan Narkoba Hasil Operasi Pekat Ramadan

26 Februari 2026 - 17:51

News Trending DAERAH