Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

TNI/POLRI

Kapolda Kalteng Berikan Reward dan Punishment Untuk Personel Berprestasi

LOGOS TNbadge-check


					Kapolda Kalteng Berikan Reward dan Punishment Untuk Personel Berprestasi Perbesar

Palangka Raya, Transnews.co.id – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Nanang Avianto, berikan reward dan punishmen bagi personel Polda Kalteng dan jajarannya, bertempat di Lapangan Barigas, Mapolda setempat, Kamis (24/2/2022).

Kapolda Kalteng, melalui Kabid Humas, Kombes Pol K. Eko Saputro mengatakan, penghargaan ini diberikan kepada 153 personel Polda Kalteng dan Polres jajaran yang berprestasi, sesuai dengan Keputusan Kapolda Kalteng, Nomor : Kep/ 72 /II/2022, tanggal 18 Februari 2022.

“Salah satu prestasi tersebut adalah keberhasilan dalam mewujudkan pembangunan zona integritas di satuan kerja masing-masing. Sehingga dapat meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” kata Kombes Pol K. Eko Saputro.

Kombes Pol K. Eko Saputro menjelaskan, penghargaan tersebut sebagai motivasi untuk memacu personel lainnya agar dapat lebih berprestasi dan berinovasi dalam menjalankan tugas di lapangan.

“Kapolda juga berpesan untuk senantiasa menanamkan kebanggaan dalam diri, karena itulah yang akan memotivasi kita untuk memberikan yang terbaik bagi institusi Polri,” jelasnya.

Selain memberikan reward kepada personelnya, Polda Kalteng juga memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi salah satu personel dengan pangkat perwira pertama.

“Hal tersebut, tertuang dalam putusan sidang kode etik kepolisian dan direkomendasikan untuk dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan, punishment tersebut merupakan wujud bukti ketegasan pimpinan terhadap oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Sehingga dapat mencoreng marwah dan nama institusi Polri.

“Diharapkan hal ini, dapat menjadi pedoman dan pembelajaran bagi anggota lainnya, agar selalu disiplin dan berperilaku baik serta tidak melakukan pelanggaran,” katanya.

Baca Lainnya

Polres Jepara Kerahkan Puluhan Personel di Operasi Keselamatan Candi 2026

3 February 2026 - 13:11

Polres Jepara Kerahkan Puluhan Personel di Operasi Keselamatan Candi 2026

Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Libatkan 5.020 Personel Gabungan

2 February 2026 - 20:35

Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Libatkan 5.020 Personel Gabungan

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

1 February 2026 - 14:28

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

Dukung Program MBG, Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang

1 February 2026 - 10:45

Dukung Program MBG, Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang
News Trending DAERAH