Menu ✖

Otomatis

DAERAH

Dinkes Kabupaten Bener Meriah Sampaikan Fatwa MUI Tentang Hukum Vaksin Covid-19 Saat Berpuasa

LOGOS TNbadge-check

Dinkes Kabupaten Bener Meriah Sampaikan Fatwa MUI Tentang Hukum Vaksin Covid-19 Saat Berpuasa Perbesar

Bener Meriah, Transnews.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No. 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa, hukumnya BOLEH sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar), demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah melalui Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Gazali, S.KM ketika ditanya tentang pelaksanaan vaksinasi dibulan suci Ramadan, Kamis (31/3/2022).

Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah Gazali lebih jauh menjelaskan, dengan berpedoam kepada Fatwa MUI No.13/2021, MUI telah memutuskan dan menetapkan tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat berpuasa dengan ketentuan umum, ketentuan hukum dan juga rekomendasinya sebagai berikut:

Ketentuan umum dalam fatwa ini adalah:

Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Sedangkan Ketentuan Hukumnya adalah:

Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Berdasarkan hal itu maka MUI merekomendasikan,

Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19, Gazali, S.KM memaparkan terkait isi dari Fatwa MUI No. 13/2021, paparnya.

Djelaskan oleh Gazali, Fatwa MUI No. 13/2021 tanggal 16 Maret 2021 dan ditandatangani langsung oleh Komisi Fatwa MUI yaitu Prof. DR. H. Hasanuddin AF, MA, Sekretarais Miftahul Huda, LC, dan diketahui oleh Dewan Pimpinan MUI, Ketua Umum KH. Miftachul Akhyar serta Sekjen DR. H. Amirsyah Tambunan.

“Kepada masyarakat Kabupaten Bener Meriah yang ingin melakukan vaksinasi Covid-19 di bulan puasa ini, kita berpesan, supaya tubuh kita tetap fit dan bugar, sebaiknya kita makan dan mengkonsusmi makanan yang berizi diwaktu sahur dan dibarengi dengan istirahat yang cukup,” pesan Gazali, S.KM.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Infrastruktur Digital Jadi Sorotan, DPRD Situbondo Belajar ke Diskominfo Jatim

24 Sep 2026 - 21:13 WIB

Infrastruktur Digital Jadi Sorotan, DPRD Situbondo Belajar ke Diskominfo Jatim

Progres TPST Lamongan On Track Tembus 25 Persen, Kejar Target PHO Akhir Desember 2026

24 Sep 2026 - 21:11 WIB

Progres TPST Lamongan On Track Tembus 25 Persen, Kejar Target PHO Akhir Desember 2026

Pemkab Sidoarjo Dorong Flyover Gedangan Enam Jalur, Target Tahan Macet hingga 30 Tahun

23 Sep 2026 - 11:27 WIB

Pemkab Sidoarjo Dorong Flyover Gedangan Enam Jalur, Target Tahan Macet hingga 30 Tahun

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

21 Sep 2026 - 19:10 WIB

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru

18 Sep 2026 - 21:49 WIB

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru

Tiga Raperda Diajukan, Subandi Tekankan APBD Sidoarjo Harus Efektif dan Transparan

17 Sep 2026 - 20:01 WIB

Tiga Raperda Diajukan, Subandi Tekankan APBD Sidoarjo Harus Efektif dan Transparan
Trending di DAERAH