Penerima 1 Dosis Vaksin Janssen (J&J) Bisa Langsung Vaksinasi Booster

Ilustrasi Vaksin

Jakarta, Transnews.co.id – Penerima vaksin jenis Janssen (J&J) yang mendapatkan satu kali penyuntikan berhak untuk mendapatkan vaksinasi lanjutan (booster). 1 kali penyuntikan vaksin Janssen sama dengan 2 dosis vaksinasi primer.

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI nomor SR.02.06/II/1188/2022 tentang Penambahan Regimen Vaksin COVID-19 dosis lanjutan maka penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksin booster jenis Moderna.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dengan jenis Janssen (J&J) 1 dosis artinya sudah memperoleh vaksinasi lengkap.

BACA JUGA :  Pandemi Terus Membaik, Pemerintah Longgarkan Mobilitas Domestik Dan Karantina PPLN

”Jadi satu kali pemberian J&J sama dengan 2 dosis pada vaksin lainnya,” katanya pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (12/4).

Selanjutnya, untuk pemberian vaksin booster dilakukan dalam rentang waktu 3 bulan setelah penyuntikan dosis pertama dari J&J.

Ini akan terakomodir di dalam sertifikat vaksinasinya di PeduliLindungi. Untuk penerima vaksin J&J 1 kali akan tercatat bahwa vaksinasi nya sudah lengkap di PeduliLindungi.

BACA JUGA :  Polrestabes Semarang Berikan Minyak Goreng dan Vaksinasi ke Pemohon SIM

Jika sudah lewat 3 bulan maka sudah bisa mendapatkan tiket untuk vaksinasi booster dengan Moderna. Dan setelah divaksinasi Moderna secara otomatis akan mendapatkan sertifikat vaksin booster dari PeduliLindungi.

”Jadi kita melihat bahwa aturan mengenai JnJ ini bahwa dengan 1 kali vaksinasi itu dosisnya sudah lengkap. Jadi bisa lanjut mendapatkan vaksin booster,” ucap dr. Nadia.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait