Diduga Mengantuk, Bus Tabrak Tiga Kendaraan di Tol Lampung

Police line is seen following a bomb blast at police office in Surabaya, Indonesia May 14, 2018. REUTERS/Beawiharta

Lampung, Transnews.co.id – Diduga pengemudi mengantuk, empat kendaraan mengalami tabrakan beruntun di KM 152+400 Jalur B, Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), Sabtu 30 April 2022, sekitar pukul 07.30 WIB.

Branch Manager Ruas Tol Terpeka, Yoni Satyo Wisnuwardhono mengatakan, berdasarkan data lapangan, kecelakaan beruntun tersebut melibatkan Bus dengan plat BG 7126 W, pickup Hilux dengan plat BH 1593 MR, minibus Fortuner dengan plat BG 4 K, serta minibus Innova dengan plat kendaraan BM 9386 DF.

“Tim Divisi Operasional dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya selaku pengelola Ruas Tol Terpeka bersama aparat kepolisian segera turun ke lokasi kejadian. Hingga saat ini, aparat masih mengumpulkan keterangan dan mengidentifikasi korban kecelakaan,” kata Yoni.

baca juga :   Hilang Kendali, Bus Rombongan Pelajar Tabrak Pohon di Gunungkidul

Yoni menjelaskan, berdasarkan investigasi lapangan, keempat kendaraan tersebut melaju dari arah Palembang menuju Lampung. Saat di Ruas Tol Terpeka, Bus tiba-tiba oleng dan terguling di lajur lambat, sehingga kendaraan pickup Hilux tidak sempat melakukan pengereman dan menabrak Bus, disusul minibus Fortuner menabrak bagian belakang pickup Hilux, dan minibus Innova menabrak minibus Fortuner.

baca juga :   Rem Blong, Tronton Tabrak 6 Kendaraan di Banjarnegara

“Diduga pengemudi Bus mengantuk sehingga Bus oleng dan terguling, lalu menimbulkan tabrakan beruntun,” ujar Yoni.

Menurut Yoni, kecelakaan dapat diatasi dengan segera sehingga tidak menyebabkan kemacetan pada arus lalu lintas di jalan Tol. Lalu lintas kembali normal pada pukul 08.49 WIB. Ia juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan Tol agar mematuhi tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan Tol.

baca juga :   Terlibat Kecelakaan, 2 Mobil Terbalik di Km 7 Tol Jagorawi

“Kami mohon pengguna jalan Tol berkendara dengan kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan kendaraan dalam kondisi prima, dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk. Keselamatan adalah nomor satu,” tandasnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com