Menu ✖

Otomatis

DEPOK

Bawaslu Depok Belum Bisa Tindak Pelanggaran Pemasangan Stiker Caleg di Angkot

LOGOS TNbadge-check

Bawaslu Depok Belum Bisa Tindak Pelanggaran Pemasangan Stiker Caleg di Angkot Perbesar

Depok – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Fathul Arif mengaku pihaknya belum bisa menindak tegas calon legeslatif yang melanggar aturan kampanye pemilu saat ini.

Sebab, Bawaslu baru bisa melakukan tindakan saat tahapan kampanye Pemilu dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye berlaku 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pernyataan Fathul Arif tersebut menanggapi fenomena stiker bergambar calon legeslatif yang terpasang di kaca belakang angkutan umum atau angkutan perkotaan.

Menurut Arif, Bawaslu baru dapat melakukan tindakan saat tahapan kampanye Pemilu dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye berlaku 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Kita ini sekarang itu ibaratnya ngasih imbauan. Tapi nanti pada saat kampanye (dimulai) begitu ada pelanggaran pasti kita tindak,” kata Arif, saat ditemui di Kinasih Resort, Kecamatan Tapos, Rabu (13/09/2023).

Mesti kampanye belum dimulai, KPU sudah memperbolehkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melakukan sosialisasi seperti pemasangan atribut berupa logo dan nomor urut partai tanpa adanya ajakan untuk memilih.

Pemasangan atribut pun sudah kerap tampak di fasilitas-fasilitas umum. Namun bukan berarti peserta pemilu dapat begitu saja menyebarkan spanduk hingga stiker mereka untuk dipasang di tempat yang dilarang. Karena, masih Ada aturan lain yang dapat menindak para caleg pelanggar aturan.

“Mesti aturan kampanye belum berlaku, tapi ada aturan lain yang dapat menindak para caleg pelanggar aturan,” ungkap Arif.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dari Lenong Betawi hingga Kontes Batu Akik, Ini Rangkaian Acara Milad KOOD Berbudaya ke-26

24 Sep 2026 - 15:20 WIB

Dari Lenong Betawi hingga Kontes Batu Akik, Ini Rangkaian Acara Milad KOOD Berbudaya ke-26

Tanggapi Isu Terkait Fasos Fasum, Kadiskominfo Depok Ingatkan Hak Berpendapat dan Peran APH

24 Sep 2026 - 11:33 WIB

Tanggapi Isu Terkait Fasos Fasum, Kadiskominfo Depok Ingatkan Hak Berpendapat dan Peran APH

Layanan Biskita Depok Tuai Kritik, Pengusaha Pertanyakan Transparansi Anggaran Rp19 Miliar

24 Sep 2026 - 10:46 WIB

Layanan Biskita Depok Tuai Kritik, Pengusaha Pertanyakan Transparansi Anggaran Rp19 Miliar

BKPSDM Kota Depok Sabet Penghargaan Manajemen Talenta, Sekda: Motivasi Dorong Kinerja ASN

21 Sep 2026 - 23:51 WIB

BKPSDM Kota Depok Sabet Penghargaan Manajemen Talenta, Sekda: Motivasi Dorong Kinerja ASN

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

19 Sep 2026 - 14:40 WIB

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

Perkuat Sinergi dan Literasi Data, SWI Kota Depok Kunjungi BPS

16 Sep 2026 - 10:16 WIB

Perkuat Sinergi dan Literasi Data, SWI Kota Depok Kunjungi BPS
Trending di DEPOK