Menu

Otomatis
Breaking News

DAERAH

Baru 1 Tahun Bebas, Residivis 10 Tahun Penjara Kembali Edarkan Sabu 

LOGOS TNbadge-check

Para pelaku kasus narkotika dan okerbaya saat melakukan press conference Perbesar

Para pelaku kasus narkotika dan okerbaya saat melakukan press conference

JEMBER, transnews.co.id – Selama bulan Oktober, Polres Jember telah berhasil mengungkap beberapa kasus narkotika dan obat keras serta berbahaya (Okerbaya) dengan total 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus-kasus ini berasal dari 7 laporan polisi yang diterima oleh Polres Jember, dengan 7 tempat kejadian perkara yang berhasil diungkap.

Dalam ungkap kasus tersebut, Polres Jember juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, termasuk sekitar 10,44 gram narkotika jenis sabu dengan 11 (sebelas) tersangka dan 1080 butir obat keras dan berbahaya jenis Dextro bersama 2 (dua) tersangkanya.

Kasat Reskoba Polres Jember IPTU Nurmansyah saat memimpin Pressconfrens mengatakan, “Semua tempat kejadian perkara ini terjadi di wilayah Kabupaten Jember, yang menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum terkait narkotika dan Okerbaya di wilayah Polres Jember.”

Polres Jember gelar Press Conference temtang pengukapan kasus narkotika dan okerbaya
Polres Jember gelar Press Conference temtang pengukapan kasus narkotika dan okerbaya

Diantara ke tiga belas tersangka ini, terdapat empat residivis yang terlibat dalam kasus kasus ini, di mana 3 di antaranya merupakan residivis kasus narkotika. Bahkan, ada yang sudah tiga kali ditangkap sebelumnya, serta satu orang yang baru saja menjalani hukuman penjara selama 10 tahun dan baru keluar 1 tahun yang lalu, jelas IPTU Nurmansyah.

Para pelaku pengedar narkotika yang berinisial ES (40) dan HS (45) merupakan warga Bangsalsari,

AW (40) warga Wuluhan, IM (42) Bondowoso, DS (36) Panti, W (45) dan M (48) warga Sumbersari serta AT (41), EY (48), ER (41) dan HS (45) merupakan warga Kaliwates, polisi menyangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup – Denda minimal 1 Milyar rupiah maksimal 10 Milyar rupiah.

Sedangkan S (45) warga ledokombo dan SR (23) warga Kalisat yang disangkakan dengan kasus Okerbaya terjerat pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) UU. R.I. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. – Ancaman Pidana penjara paling lama 12 Tahun penjara dengan denda minimal 5 Milyar rupiah.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

DPD YLBH CCI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

25 Jul 2026 - 22:31 WIB

DPD YLBH CCI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Pemkab Sidoarjo Perketat Pengawasan Daerah Perbatasan, Bupati Subandi: Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Akar

23 Jul 2026 - 21:34 WIB

Pemkab Sidoarjo Perketat Pengawasan Daerah Perbatasan, Bupati Subandi: Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Akar

Gelontorkan Dana Rp. 4,7 Miliar, Pemkab Jepara Genjot Peningkatan Jalan Cepogo

23 Jul 2026 - 18:21 WIB

Gelontorkan Dana Rp. 4,7 Miliar, Pemkab Jepara Genjot Peningkatan Jalan Cepogo

Ketua DPRD Jepara Tegaskan Pendidikan Jadi Garda Terdepan Cegah Kekerasan Anak

23 Jul 2026 - 05:07 WIB

Ketua DPRD Jepara Tegaskan Pendidikan Jadi Garda Terdepan Cegah Kekerasan Anak
News Trending DAERAH