Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Kasus Caleg Bagi-bagi Uang Mandek, AMD Duga Bawaslu Terima Aliran ‘Dana Haram’

LOGOS TNbadge-check


					Kasus Caleg Bagi-bagi Uang Mandek, AMD Duga Bawaslu Terima Aliran ‘Dana Haram’ Perbesar

Depok – Aliansi Mahasiswa Depok (AMD) menduga Bawaslu Kota Depok telah masuk angin dalam penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan Caleg Golkar, Ranny Fahd Arafiq.

Ranny Fadh Arafiq yang telah melakukan praktik money politik saat kampanye, hingga saat ini belum juga menerima sanksi apapun dari Bawaslu Kota Depok.

“Jika belum ada tindakan apa-apa, wajar kami menduga Bawaslu telah kebagian ‘dana haram’ dari Caleg Golkar Ranny Fadh Arafiq, jadi penanganan kasus ini mandek hingga sekarang,” kata Presidium AMD Awaludin Bahta saat melakukan demo ke Kantor Bawaslu Depok, Kecamatan Beji, Jumat (1/3/2024).

AMD demo menuntut penyelenggara pemilu bersikap adil kepada para peserta pemilu tahun 2024. Iamengatakan per-1 Maret 2024, AMD mulai melakukan serangan kanker politik yang merajalela di Kota Depok. Praktek money politik ia sebut telah membusuk dalam tubuh demokrasi di Indonesia, Depok khususnya.

“Kami hadir menolak money politik yang dilakukan oleh Caleg DPR-RI dari Golkar yaitu Ranny Fadh Arafiq. Dia telah merusak dan mengotori demokrasi dengan membeli suara rakyat dengan selembar uang,” tegasnya.

Ia jelaskan, tindakan tersebut tidal hanya hina dan mengecewakan, tetapi juga menodai semangat berjuang rakyat yang sejati dan melanggar konstitusi Pasal 280 ayat (1) UU 7/2017 secara tegas melarang politik uang, dan Pasal 284 menegaskan sanksi keras untuk pelanggar yaitu di diskulifikasi.

“Namun, Ranny Fahd Arafiq dan sekutunya tampaknya menganggap diri mereka di atas hukum. AMD menuntut Bawaslu Kota Depok untuk tidak membiarkan kejahatan politik ini terus berlangsung,” ujarnya.

“Bawaslu Depok mengajak AMD untuk audiensi, dalam proses audiensi, AMD menegaskan bahwa audiensi saja tidak akan cukup. AMD menuntut tindakan konkret dan cepat dalam menangani kasus ini dan Bapak Sulastio, Kepala Bidang Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Depok,” paparnya.

“AMD menunggu komitmen dan langkah-langkah tegas dari Bawaslu yaitu akan memanggil saksi dan terlapor yaitu Ranny Fahd Arafiq untuk dimintai keterangannya. AMD juga akan pengawalan bersama dengan Bawaslu Kota Depok sampai kasus ini tuntas,” tegas Awaludin.

Awaludin menegaskan bahwa AMD tidak akan berhenti sampai kasus bagi-bagi uang oleh Ranny Fadh Arafiq benar-benar tuntas.

“Jika tidak selesai, kami akan melakukan aksi yang jauh lebih besar dari ini sampai ke Bawaslu RI. Kami juga menduga Ketua Bawaslu Depok bercumbu politik dengan Caleg yang melakukan praktik money politik,” bebernya.

“Keadilan harus ditegakkan, dan AMD berkomitmen akan menjadi suara bagi rakyat depok yang terpinggirkan dan dianiaya oleh elit politik yang rakus kekuasaan. Kita tidak akan membiarkan politik uang menghancurkan masa depan kota depok,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Salurkan Bantuan Kursi Roda, YGP Beri Semangat Baru Untuk Warga Depok

18 Maret 2026 - 05:47

Ramadan, PLN UIT JBB Berbagi Berkah untuk Anak Yatim dan Dhuafa

13 Maret 2026 - 17:48

Tanpan IMB, DPRD Depok Desak Perumahan Diamond Field Disegel

12 Maret 2026 - 21:02

Buka Bazar Raya Ramadan 2026, Sekda Depok Dorong Kebangkitan UMKM Lokal

12 Maret 2026 - 20:11

News Trending DEPOK