Aliansi Mahasiswa se-Kota Depok Laporkan Dugaan Praktik Money Politik ke Bawaslu Kota Depok

Depok – Aliansi Mahaiswa se-Kota Depok atau AMD resmi melaporkan Ranny Fadh Arafiq, Caleg DPR-RI Partai Golkar Dapil Depok-Bekasi nomor urut 1 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat pada Kamis (15/2/2024).

AMD melaporkan Ranny Fadh Arafiq karena diduga melakukan money politik pada saat kampanye dan masa tenang pemilu. Salah satu laporan yang dibawa AMD terjadi di wilayah RW 06, Kelurahan Bedahan, Sawangan Depok.

Presidium AMD, Awaludin Bahta mengatakan praktik money politik yang dilaporkan AMD ini adalah kasus yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 523, yang secara tegas melarang praktik politik uang dalam kampanye pemilihan umum.

Karenanya kata Awaludin, Mahasiswa se-Kota Depok sebagai pemegang teguh prinsip demokrasi yang bersih berkomitmen akan mengawal kasus dugaan pelanggaran pemilu itu sampai selesai.

baca juga :   Makin Terang, AP3D Desak Bawaslu Diskualifikasi Caleg Golkar yang Lakukan Money Politik

“Kami berpegang teguh prinsip demokrasi, karena itu laporan ini kami buat sebagai langkah konkrit dan bentuk komitmen menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi,” kata Awaludin kepada wartawan.

Awaludin juga meminta bawaslu untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan pengaduan tersebut dan segera mengambil langkah sesuai dengan kewenangan penyelenggara pemilu.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan setiap bentuk pelanggaran pemilu yang mereka temui.

“Secara konsisten AMD akan terus mengawal pemilu agar tidak keluar dari ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, dan secara terus menerus akan memberikan laporan kepada Bawaslu Kota Depok jika ada indikasi dilapangan,” pungkasnya.

baca juga :   Profil Lengkap Amri Joyonegoro, Kader Sejati PDI-P yang Dipecat Bawaslu Kota Depok

Sebelumnya, DPD Golkar Kota Depok melalui Ketua Ketua Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) Kota Depok, Tajudin Tabri membantah dugaan bagi-bagi duit yang dilakukan salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) dari partainya. Menurutnya itu tidak benar dan merupakan fitnah.

“BSNPGD tidak pernah membagi-bagi uang untuk pengaruhi masyarakat dalam bentuk apapun,” katanya, Senin (12/2/2024).

Tajudin mengatakan, pihaknya menolak politik uang. BSNPGD mengaku taat aturan hukum perundangan yang berlaku.

“Badan saksi partai Golkar Depok menolak politik uang. BSNPGD taat aturan hukum perundangan yang berlaku,” aku Ketua Pemenangan Ranny-Farabi itu.

baca juga :   Kasus Caleg Bagi-bagi Uang Mandek, AMD Duga Bawaslu Terima Aliran 'Dana Haram'

Bahkan dia menduga bahwa temuan yang ada di lapangan bagian dari fitnah terhadap partainya. Karena kata dia, pihaknya menyadari ada sejumlah pihak yang tidak suka dalam dunia politik.

“BSNPGD menyadari bahwa di dalam dunia politik ada suka atau tidak suka dan yang tidak suka bisa saja menyebarkan berita palsu atau fitnah menjatuhkan kami,” akunya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com