Menu

Mode Gelap

DEPOK

Kasus Caleg Bagi-bagi Uang Mandek, AMD Duga Bawaslu Terima Aliran ‘Dana Haram’

LOGOS TNbadge-check


					Kasus Caleg Bagi-bagi Uang Mandek, AMD Duga Bawaslu Terima Aliran ‘Dana Haram’ Perbesar

Depok – Aliansi Mahasiswa Depok (AMD) menduga Bawaslu Kota Depok telah masuk angin dalam penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan Caleg Golkar, Ranny Fahd Arafiq.

Ranny Fadh Arafiq yang telah melakukan praktik money politik saat kampanye, hingga saat ini belum juga menerima sanksi apapun dari Bawaslu Kota Depok.

“Jika belum ada tindakan apa-apa, wajar kami menduga Bawaslu telah kebagian ‘dana haram’ dari Caleg Golkar Ranny Fadh Arafiq, jadi penanganan kasus ini mandek hingga sekarang,” kata Presidium AMD Awaludin Bahta saat melakukan demo ke Kantor Bawaslu Depok, Kecamatan Beji, Jumat (1/3/2024).

AMD demo menuntut penyelenggara pemilu bersikap adil kepada para peserta pemilu tahun 2024. Iamengatakan per-1 Maret 2024, AMD mulai melakukan serangan kanker politik yang merajalela di Kota Depok. Praktek money politik ia sebut telah membusuk dalam tubuh demokrasi di Indonesia, Depok khususnya.

“Kami hadir menolak money politik yang dilakukan oleh Caleg DPR-RI dari Golkar yaitu Ranny Fadh Arafiq. Dia telah merusak dan mengotori demokrasi dengan membeli suara rakyat dengan selembar uang,” tegasnya.

Ia jelaskan, tindakan tersebut tidal hanya hina dan mengecewakan, tetapi juga menodai semangat berjuang rakyat yang sejati dan melanggar konstitusi Pasal 280 ayat (1) UU 7/2017 secara tegas melarang politik uang, dan Pasal 284 menegaskan sanksi keras untuk pelanggar yaitu di diskulifikasi.

“Namun, Ranny Fahd Arafiq dan sekutunya tampaknya menganggap diri mereka di atas hukum. AMD menuntut Bawaslu Kota Depok untuk tidak membiarkan kejahatan politik ini terus berlangsung,” ujarnya.

“Bawaslu Depok mengajak AMD untuk audiensi, dalam proses audiensi, AMD menegaskan bahwa audiensi saja tidak akan cukup. AMD menuntut tindakan konkret dan cepat dalam menangani kasus ini dan Bapak Sulastio, Kepala Bidang Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Depok,” paparnya.

Baca Lainnya

Srikandi PLN UIT JBB Ajarkan Murid SDN Pitara 2 tentang Manfaat dan Bahaya Listrik

15 November 2025 - 15:51

Presiden Prabowo Terima Penghargaan The Bejewelled Grand Cordon of Al Nahda

14 November 2025 - 21:32

Prabowo

Atur Tata Kelola HAM, Bambang Sutopo Sebut Perda ini Membuka Ruang Bagi Masyarakat Berpartisipasi Aktif

14 November 2025 - 19:29

Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo (HBS)

Ketua SWI Kota Depok Apresiasi Gebyar Akhir Tahun RS Citra Medika Depok

14 November 2025 - 19:13

Gebyar Akhir Tahun RS Citra Medika Depok
News Trending DEPOK