Rekapitulasi Pemilu 2024 DPRD Jatim Dapil VII Blitar, Tulungagung, dan VIII Kediri Raya Selesai

Reporter: HADI M
Editor: DM

SURABAYA, transnews.co.id – Hasil Final Penghitungan manual pemilu 2024 DPRD Provinsi Dapil Jatim VII yaitu Kab/kota Blitar – Kab. Tulungagung, dan DPRD Jatim Dapil VIII yaitu Kediri Raya selesai dilakukan KPU di tingkat Provinsi pada Senin (11/03/2024).

Dimana Berdasarkan Model D Hasil Provinsi Jatim rekap perolehan suara menggunakan sistem sainte lague KPU Jatim diperoleh Anggota DPRD Jatim yang lolos.

Anggota KPU Jatim, Insan Qoriawan dikonfirmasi, Rabu (13/3/2024) mengatakan, PDI-P dan PKB sama-sama meraih dua kursi di Dapil Jatim VII. PDI-P meraih 314.565 suara sedangkan PKB berhasil meraih 274.079 suara untuk DPRD Provinsi Jawa Timur. Posisi berikutnya ditempati Gerindra dengan perolehan 212.548 suara.

BACA JUGA :  Pastikan Kelancaran Dan Keamanan Proses Pemilu, Kapolres Jember Cek Langsung TPS

Peringkat keempat ditempati Partai Golkar yang memperoleh 140.439 suara. Berikutnya satu kursi lagi diraih Partai Amanat Nasional dengan 119.166 suara. Kursi Pertama PDI-P diraih incumbent Erma Susanti dengan perolehan suara pribadi 100.758 suara dan kursi kedua PDI-P didapatkan oleh Guntur Wahono juga sesama incumbent.

PKB pun begitu. Dapat dua kursi. Tetapi kursi pertama diraih incumbent Gus Tamim dan kursi kedua diraih pendatang baru Hj Laili Abidah. Incumbent lainnya yang juga lolos pemilu 2024 adalah Ferdians Alvis dari Partai Gerindra, dan Heri Romadhon dari PAN. Sedangkan satu kursi pendatang baru lagi berasal dari Partai GOlkar yang diraih Jairi Irawan.

BACA JUGA :  Caleg Gerindra DPRD provinsi Jabar Utamakan pengelolaan Sampah

Sementara itu, berdasarkan Model D Hasil Provinsi Jatim rekap perolehan suara menggunakan sistem sainte lague, PAN menjadi juara di Dapil Jatim VIII. PAN meraih 194.200 suara. Runner up ditempati PDI-P dengan perolehan 188.762 suara. Posisi ketiga diraih PKB dengan perolehan 148.196 suara.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait