Makin Terang, AP3D Desak Bawaslu Diskualifikasi Caleg Golkar yang Lakukan Money Politik

Depok – Penyelenggara Pemilu khususnya di Kota Depok menjadi perhatian banyak pihak terkait adanya dugaan praktek money politik yang dilakukan oleh salah satu Caleg DPR-RI dari Partai Golkar Dapil Depok-Bekasi bernama Ranny Fadh Arafiq.

Aliansi Pemuda Pengawal Pemilu Depok (AP3D) menyebut pesta demokrasi di Indonesia 14 Februari kemarin menjadi momen penting bagi warga Indonesia untuk memilih pemimpin baru, meski diperjalanannya ada sedikit gangguan dari oknum politik.

Diinformasikan sebelumnta, dalam pelanggaran yang jelas melanggar aturan, terdapat bukti yang menunjukkan bahwa beberapa oknum Caleg dari Partai Golkar, termasuk Rani Fahd Arafiq, Caleg DPR RI nomor urut 01 untuk Dapil Jabar 6 yang meliputi Depok-Bekasi, diduga terlibat dalam praktik politik uang.

baca juga :   Profil Lengkap Amri Joyonegoro, Kader Sejati PDI-P yang Dipecat Bawaslu Kota Depok

“Hal ini bertentangan dengan Pasal 280 ayat (1) UU 7/2017 huruf (j), yang secara tegas melarang peserta Pemilu untuk melakukan politik uang. Pasal 284 juga mengatur bahwa Caleg yang melakukan politik uang dengan jelas akan dibatalkan sebagai Caleg terpilih atau didiskualifikasi,” kata Presidium AP3D, Riyandi Umasugi kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).

Ia mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan oleh AP3D, terdapat bukti yang kuat mengenai praktik politik uang yang dilakukan oleh oknum Caleg dari Partai Golkar di Depok dan Bekasi.

baca juga :   Kasus Caleg Bagi-bagi Uang Mandek, AMD Duga Bawaslu Terima Aliran 'Dana Haram'

“Salah satu contohnya adalah peristiwa politik uang yang terjadi di beberapa wilayah, termasuk RT 06, RT 02 di RW 03 & RT 02 RW 03 di Kelurahan Mampang Kecamatan Pancoran Mas,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa AP3D telah melaporkan temuannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti Pasal 280 ayat (1) dan Pasal 523 ayat (1, 2, 3) UU Pemilu tahun 2017.

AP3D menekankan Bawaslu Kota Depok harus menindak secara tegas Caleg DPR RI Kota Depok, Rani Fahd A-Rafiq, dan oknum Caleg lainnya yang terlibat dalam praktik politik uang. Peserta itu katanya, harus didiskualifikasi sebagai Calon Anggota Legislatif dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

baca juga :   Aliansi Mahasiswa se-Kota Depok Laporkan Dugaan Praktik Money Politik ke Bawaslu Kota Depok

“Karena itu kami menuntut agar Bawaslu Kota Depok segera mengusut kasus ini dengan tegas. Tidak boleh ada yang mencederai demokrasi di negara tercinta kita,” jelasnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com