Menu ✖

Otomatis

PERISTIWA

Makin Terang, AP3D Desak Bawaslu Diskualifikasi Caleg Golkar yang Lakukan Money Politik

LOGOS TNbadge-check

Makin Terang, AP3D Desak Bawaslu Diskualifikasi Caleg Golkar yang Lakukan Money Politik Perbesar

Depok – Penyelenggara Pemilu khususnya di Kota Depok menjadi perhatian banyak pihak terkait adanya dugaan praktek money politik yang dilakukan oleh salah satu Caleg DPR-RI dari Partai Golkar Dapil Depok-Bekasi bernama Ranny Fadh Arafiq.

Aliansi Pemuda Pengawal Pemilu Depok (AP3D) menyebut pesta demokrasi di Indonesia 14 Februari kemarin menjadi momen penting bagi warga Indonesia untuk memilih pemimpin baru, meski diperjalanannya ada sedikit gangguan dari oknum politik.

Diinformasikan sebelumnta, dalam pelanggaran yang jelas melanggar aturan, terdapat bukti yang menunjukkan bahwa beberapa oknum Caleg dari Partai Golkar, termasuk Rani Fahd Arafiq, Caleg DPR RI nomor urut 01 untuk Dapil Jabar 6 yang meliputi Depok-Bekasi, diduga terlibat dalam praktik politik uang.

“Hal ini bertentangan dengan Pasal 280 ayat (1) UU 7/2017 huruf (j), yang secara tegas melarang peserta Pemilu untuk melakukan politik uang. Pasal 284 juga mengatur bahwa Caleg yang melakukan politik uang dengan jelas akan dibatalkan sebagai Caleg terpilih atau didiskualifikasi,” kata Presidium AP3D, Riyandi Umasugi kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).

Ia mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan oleh AP3D, terdapat bukti yang kuat mengenai praktik politik uang yang dilakukan oleh oknum Caleg dari Partai Golkar di Depok dan Bekasi.

“Salah satu contohnya adalah peristiwa politik uang yang terjadi di beberapa wilayah, termasuk RT 06, RT 02 di RW 03 & RT 02 RW 03 di Kelurahan Mampang Kecamatan Pancoran Mas,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa AP3D telah melaporkan temuannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti Pasal 280 ayat (1) dan Pasal 523 ayat (1, 2, 3) UU Pemilu tahun 2017.

AP3D menekankan Bawaslu Kota Depok harus menindak secara tegas Caleg DPR RI Kota Depok, Rani Fahd A-Rafiq, dan oknum Caleg lainnya yang terlibat dalam praktik politik uang. Peserta itu katanya, harus didiskualifikasi sebagai Calon Anggota Legislatif dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena itu kami menuntut agar Bawaslu Kota Depok segera mengusut kasus ini dengan tegas. Tidak boleh ada yang mencederai demokrasi di negara tercinta kita,” jelasnya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Infrastruktur Digital Jadi Sorotan, DPRD Situbondo Belajar ke Diskominfo Jatim

24 Sep 2026 - 21:13 WIB

Infrastruktur Digital Jadi Sorotan, DPRD Situbondo Belajar ke Diskominfo Jatim

Progres TPST Lamongan On Track Tembus 25 Persen, Kejar Target PHO Akhir Desember 2026

24 Sep 2026 - 21:11 WIB

Progres TPST Lamongan On Track Tembus 25 Persen, Kejar Target PHO Akhir Desember 2026

Dari Lenong Betawi hingga Kontes Batu Akik, Ini Rangkaian Acara Milad KOOD Berbudaya ke-26

24 Sep 2026 - 15:20 WIB

Dari Lenong Betawi hingga Kontes Batu Akik, Ini Rangkaian Acara Milad KOOD Berbudaya ke-26

Tanggapi Isu Terkait Fasos Fasum, Kadiskominfo Depok Ingatkan Hak Berpendapat dan Peran APH

24 Sep 2026 - 11:33 WIB

Tanggapi Isu Terkait Fasos Fasum, Kadiskominfo Depok Ingatkan Hak Berpendapat dan Peran APH

Layanan Biskita Depok Tuai Kritik, Pengusaha Pertanyakan Transparansi Anggaran Rp19 Miliar

24 Sep 2026 - 10:46 WIB

Layanan Biskita Depok Tuai Kritik, Pengusaha Pertanyakan Transparansi Anggaran Rp19 Miliar

Pemkab Sidoarjo Dorong Flyover Gedangan Enam Jalur, Target Tahan Macet hingga 30 Tahun

23 Sep 2026 - 11:27 WIB

Pemkab Sidoarjo Dorong Flyover Gedangan Enam Jalur, Target Tahan Macet hingga 30 Tahun
Trending di DAERAH