Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

DR. Eko Suwarni: Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Aplikasi Siskeudes Cegah Terjadinya Kasus Hukum

LOGOS TNbadge-check


					DR. Eko Suwarni, SH. MH. foto: Saipullah. Perbesar

DR. Eko Suwarni, SH. MH. foto: Saipullah.

BANDUNG, transnews.co.id – DR. Eko Suwarni, SH. MH memaparkan pengelolaan dana melalui aplikasi Siskeudes mencegah terjadinya kasus-kasus yang dapat menjerat dalam permasalahan hukum.

Hal itu disampaikan Eko pada Workshop Pengelolaan Keuangan Desa berbasis aplikasi Siskeudes 2.0.6 yang diikuti 200 perangkat Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumsel di Ballroom Hotel Golden Flower Jalan Asia-Afrika Bandung Jawa Barat.

Eko Suwarni menyampaikan jenis-jenis tindak pidana korupsi, kemudian kompetensi penanganan perkara korupsi (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK), dan fakta kasus-kasus dalam tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan di Desa yang melibatkan perangkat Desa.

“Jadi hari ini kami memberikan materi tentang permasalahan-permasalahan hukum, intinya Kepala Desa ini, agar tertib administrasi karena semua Kepala Desa menerima bantuan dana Desa. Jangan sampai ada menyimpang, apalagi untuk kepentingan sendiri yang berdampak pada masalah hukum,” ujarnya.

Menurut Eko, Penggunaan dana desa harus berpatokan pada aturan dan ketentuan-ketentuan yang telah dibuat, sesuai dengan petunjuk dan ketentuan-ketentuan yang ada pada aplikasi SISKEUDES.

“Karena setiap tahun anggaran diterima oleh kepala desa yang harus dipertanggungjawabkan”, tambahnya yang juga Jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI ini.

Selain berkarir sebagai Jaksa, sebagai informasi tambahan, Eko Suwarni juga sebagai Ahli Hukum Kementerian PUPR, dan Pakar Hukum Kepala Desa sejak tahun 2020 hingga sekarang. Juga sebagai Dewan Pakar Hukum Pemuda Pancasila dan Dewan Pakar Hukum Asosiasi UPK Jawa Tengah.

Eko Suwarni juga menjadi “dosen terbang” di Universitas Tri Sakti Jakarta, dan beberapa Kampus Negeri dan Swasta

Dirinya memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang dengan tesisnya kajian utama hukum pidana.

Buku hasil karya Eko Suwarni diantaranya; Pengantar Ilmu Hukum Pidana (Penerbit TRUSSMEDIA, Yogyakarta, 2014), Politik Hukum Pidana Pertanahan, Hukum pidana Khusus (Penerbit Samudra Biru, Yogyakarta, 2023) Kebijakan Aplikasi Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Korporasi. (Penerbit Pustaka Magister Semarang 2020).

Baca Lainnya

Konflik Timur Tengah Memanas, BP3MI Jatim Siagakan Satgas 24 Jam dan Antisipasi Lonjakan Kepulangan PMI

21 Maret 2026 - 21:46

Pastikan Arus Mudik Aman dan Terkendali, Bupati Bersama Forkopimda Sidoarjo Sidak Pos Pengamanan Malam Idul Fitri

21 Maret 2026 - 21:42

Atasi Lonjakan Distribusi Barang, Peneliti UPER Raih Pendanaan RIIM KI untuk Kembangkan Kendaraan Otonom Logistik

20 Maret 2026 - 10:57

Pengamanan Obvitnas PLN UPT Cikupa Siaga Jelang Libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H

19 Maret 2026 - 22:12

News Trending EKBIS