Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

SWI Depok Evaluasi Pengurus dan Anggotanya pada RPP 2024

LOGOS TNbadge-check


					foto bersama serah terima draft hasil RPP Perbesar

foto bersama serah terima draft hasil RPP

DEPOK, transnews.co.id – SWI Kota Depok menggelar Rapat Pleno Pengurus (RPP) tahun 2024, di Kantor DPD SWI Kota Depok, Minggu (14/07/2024).

Pelaksanaan RPP berpedoman pada ART dan Peraturan Organisasi (PO). Lebih dari setengah pengurus SWI Kota Depok hadir.

Majelis Sidang yang terdiri dari Ketua Riki, Sekretaris Novijati dan Ade Nopiansyah sebagai Notulen memimpin jalannya RPP.

Ketua DPD SWI Kota Depok Dindin Syarifuddin mengatakan, RPP  merupakan rapat pengambilan keputusan tertinggi yang dilaksanakan oleh pengurus dan diikuti seluruh perangkatnya.

Pada RPP tersebut salah satunya mengevaluasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pengurus dan evaluasi keanggotaan.

“Kita lakukan evaluasi Tupoksi pengurus dan Anggota yang terdaftar, namun tidak aktif. Selain itu juga pembahasan pengurus dan anggota yang sudah mengundurkan diri tapi tanpa surat pengunduran diri tertulis kepada kami,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD SWI Kota Depok Riki yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang RPP, merasa bersyukur lantaran RPP berjalan dengan baik dan tertib.

“Alhamdulillah, meski awalnya ada sejumlah perdebatan namun RPP tadi berjalan baik, peserta juga tertib dan semua peserta menyetujui hasil keputusannya,” unggahnya.

Ia mengutarakan, dari pembahasan menghasilkan 7 keputusan yang mengikat bagi semua, baik kedalam maupun keluar SWI Depok.

Salah satunya adala peningkatan kinerja pengurus dan keaktifan anggota.

“Lalu, menerbitkan surat pemecatan bagi anggota yang tidak aktif dan tidak memberikan kontribusi,” sambung Riki.

Kemudian, tambahnya, menerbitkan surat pemecatan bagi anggota atau pengurus yang sudah mengundurkan diri, namun tidak menyerahkan surat pengunduran diri secara tertulis.

“Hasil keputusan RPP ini, akan kami laporkan kepada DPP” tandasnya.

Baca Lainnya

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok Tahun 2025 Tembus 419 Miliar

30 Januari 2026 - 17:26

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok Tahun 2025 Tembus 419 Miliar

PLN Bangsri Kabupaten Jepara Sambungkan Listrik Gratis Untuk Warga Desa Klepu

30 Januari 2026 - 17:01

PLN Bangsri Kabupaten Jepara Sambungkan Listrik Gratis Untuk Warga Desa Klepu

Antrean Panjang di TPA Cipayung Sebabkan Warga Marah, karena ini

30 Januari 2026 - 15:49

Perkuat Keandalan Sistem, PLN Lakukan Penambahan Gas SF6 pada Trafo Interbus

30 Januari 2026 - 15:29

News Trending DEPOK