Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Nekat Edarkan Pil Y, Pemuda di Batealit Diringkus Polres Jepara

LOGOS TNbadge-check


					Nekat Edarkan Pil Y, Pemuda di Batealit Diringkus Polres Jepara Perbesar

Nekat Edarkan Pil Y, Pemuda di Batealit Diringkus Polres Jepara

JEPARA, transnews.co.id – Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya menangkap FR (24) yang diduga mengedarkan obat terlarang berjenis Pil Y kepada para pemuda yang merupakan teman mainnya.

”Kami menangkap satu tersangka, yaitu FR (24) dari sebuah warung nasi kucing di Kecamatan Batealit pada 11 Oktober 2024 sekira pukul 22.00, ” Ujar Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setiawan, Senin (14/10/2024).

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jepara mendapat informasi FR yang sedang membawa obat jenis pil Y atau Yolam yang diedarkan. Seusai melakukan penangkapan, polisi melakukan penggeledahan badan dilanjutkan ke rumah pelaku.

Dari pelaku, polisi menemukan dua plastik klip berisikan 23 butir dan 5 butir disimpan di saku celana sebelah kiri, kemudian satu cepuk plastik warna putih isi 819 butir di rumahnya.

”Kata pelaku, obat pil tersebut merupakan sisa penjualan atau sisa yang diedarkan kepada teman-temannya yang membutuhkan, ” jelasnya.

Disisi lain, pelaku FR (24) mengaku memperoleh obat tersebut dari satu di antara penjual di Kecamatan Mayong dengan membeli satu cepuk pil Y senilai Rp 1 juta. Barang tersebut kemudian dibungkus per paket 10 butir pil dan dijual Rp 40 ribu per paket.

”Yang beli teman-teman, Obatnya efeknya rileks,” ungkap FR.

Dia mengaku telah menjual obat-obatan tersebut selama dua bulan dan keuntungan dari penjualan kata dia, digunakan untuk jajan.

Baca Lainnya

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

1 Februari 2026 - 14:28

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

Dukung Program MBG, Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang

1 Februari 2026 - 10:45

Dukung Program MBG, Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang

Jelang Bulan Ramadhan, Polres Jember Tingkatkan Pengawasan Distribusi Bahan Pokok

1 Februari 2026 - 10:41

Jelang Bulan Ramadhan, Polres Jember Tingkatkan Pengawasan Distribusi Bahan Pokok

Pelantikan 14 RT dan 4 RW Desa Sowan Lor Jepara, Camat Kedung Apresiasi Demokrasi Hingga Tingkat Terbawah

1 Februari 2026 - 07:16

Pelantikan 14 RT dan 4 RW Desa Sowan Lor Jepara, Camat Kedung Apresiasi Demokrasi Hingga Tingkat Terbawah
News Trending DAERAH