Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Tunjangan Perumahan DPRD Jepara Puluhan Juta Per Bulan Disorot Publik

Avatar photobadge-check


					Tunjangan Perumahan DPRD Jepara Puluhan Juta Per Bulan Disorot Publik Perbesar

Tunjangan Perumahan DPRD Jepara Puluhan Juta Per Bulan Disorot Publik

JEPARA, transnews.co.id – Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari, besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jepara menuai perhatian publik.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2023, Ketua DPRD Jepara berhak menerima tunjangan perumahan Rp30 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp24,8 juta, sementara anggota DPRD mendapatkan Rp18,67 juta per bulan.

Ketentuan ini berlaku selama pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas bagi pimpinan maupun anggota dewan.

Sejumlah warga mengaku kaget dengan nilai tersebut. “Kami sehari-hari masih berpikir bagaimana bisa membayar kontrakan rumah,”

“Sementara dewan bisa menerima tunjangan sebesar itu setiap bulan,” ujar seorang warga di Pasar Jepara, Sabtu (6/9/2025).

Warga lain berharap para wakil rakyat lebih peka dengan kondisi ekonomi masyarakat.

“Kami tidak iri, hanya berharap mereka benar-benar menggunakan amanah itu untuk memperjuangkan nasib rakyat,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Jepara Witiarso Utomo ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyebutkan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait tunjangan perumahan DPRD.

“Saat ini kami belum ada pembahasan mengenai tunjangan dewan. Hal itu akan kami pelajari terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku,” ujar Witiarso.

Isu ini pun memicu diskusi publik mengenai kesenjangan antara kebijakan fasilitas pejabat daerah dengan realitas kebutuhan masyarakat di Kabupaten Jepara.

Baca Lainnya

Revolusi Museum Sangiran: Dr. Sudibyo “Hidupkan” Fosil Lewat Teknologi Imersif dan Bit Arrangement

7 Maret 2026 - 03:28

Wujudkan Zero Narkoba Polres Jember Test Urine Bagi Para Perwira

7 Maret 2026 - 03:21

Ramadan Penuh Kebersamaan, Ormas PROGIB DPC Jepara Bagikan 1500 Takjil

7 Maret 2026 - 03:17

Kunjungi Pameran IFEX 2026, Ketua DPRD: Momentum Perluas Akses Pasar Global Furniture Jepara

7 Maret 2026 - 03:11

News Trending EKBIS