SIDOARJO, transnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh dan mengawal seluruh program pemerintah pusat, khususnya program Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia, percepatan integrasi data, serta implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, saat menerima kunjungan kerja Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul) beserta jajaran dalam kegiatan Sosialisasi DTSEN dan percepatan peningkatan kesejahteraan sosial di Hall Mall Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo, Jumat (6/2/2026).
Kegiatan itu dihadiri pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, para asisten, staf ahli, kepala OPD terkait, camat, kepala desa, serta seluruh pilar sosial di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam sambutannya, Bupati Subandi menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menteri Sosial RI di Sidoarjo. Ia menilai kunjungan tersebut menjadi kehormatan sekaligus penguatan komitmen daerah dalam meningkatkan kualitas layanan sosial melalui penyediaan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu.
“Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional bukan sekadar alat administrasi, tetapi menjadi pondasi keadilan sosial. Dengan data yang benar, setiap program bantuan dan pemberdayaan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan secara tepat sasaran dan tepat waktu,” ujar Subandi.
Sebagai daerah urban dengan dinamika sosial ekonomi yang cepat, Pemkab Sidoarjo menyatakan kesiapan penuh mendukung kebijakan Kementerian Sosial melalui penguatan SDM, percepatan integrasi data, serta pengawalan pelaksanaan DTSEN hingga tingkat desa dan kelurahan.
Ia berharap sosialisasi tersebut dapat menyatukan pemahaman, menyelaraskan visi, serta meningkatkan keterampilan teknis seluruh pemangku kepentingan dalam upaya memutus mata rantai kemiskinan dan mengurangi kerentanan sosial.
Sementara itu, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penanganan fakir miskin dan anak terlantar merupakan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 UUD 1945, yang diperkuat melalui berbagai regulasi serta Instruksi Presiden Nomor 4 dan Nomor 8 Tahun 2025.
Instruksi tersebut mengatur tentang DTSEN, penanggulangan kemiskinan, penghapusan kemiskinan ekstrem, hingga penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
“Saat ini lebih dari 3 juta anak usia sekolah berada dalam kondisi tidak sekolah, putus sekolah, atau berpotensi putus sekolah,”
“Mereka sering disebut invisible people, kelompok rentan yang belum sepenuhnya terjangkau oleh data dan program bantuan sosial,” tutur Gus Ipul.
Ia menjelaskan bahwa DTSEN merupakan basis data nasional yang menggambarkan kondisi sosial ekonomi setiap individu dan keluarga, yang dipadankan dengan data kependudukan serta diperbarui secara berkala.
DTSEN dibentuk dari integrasi Regsosek, DTKS, dan P3KE, sehingga menjadi acuan utama dalam penetapan bantuan sosial nasional.
Hingga Januari 2026, DTSEN telah memuat lebih dari 289 juta data individu yang dikelompokkan dalam 10 desil kesejahteraan, mulai dari kelompok prasejahtera hingga sejahtera. Klasifikasi tersebut digunakan pemerintah untuk menentukan prioritas bantuan secara lebih akurat dan tepat sasaran.











