Menu

Otomatis
Breaking News

DAERAH

Wartawan Dipukuli di Halaman DPRD, Jurnalis Probolinggo Raya Bersatu Laporkan Penganiayaan ke Polisi

Avatar photobadge-check

Wartawan Dipukuli di Halaman DPRD, Jurnalis Probolinggo Raya Bersatu Laporkan Penganiayaan ke Polisi Perbesar

Wartawan Dipukuli di Halaman DPRD, Jurnalis Probolinggo Raya Bersatu Laporkan Penganiayaan ke Polisi

PROBOLINGGO, transnews.co.id – Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Seorang wartawan, Fabil Is Maulana dari Sorot Nusantara, diduga menjadi korban penganiayaan brutal di halaman Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (25/02/2026).

Tak terima atas kejadian tersebut, seluruh jurnalis yang tergabung dalam Probolinggo Raya secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo, Kamis (26/02/2026), sebagai bentuk solidaritas sekaligus tuntutan penegakan hukum.

Peristiwa bermula saat Fabil tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penghapusan debt collector yang digelar di Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo.

Usai meliput, korban keluar menuju halaman gedung DPRD. Tak lama berselang, sekelompok orang tak dikenal datang diduga mencari seseorang berinisial S yang disebut-sebut sebagai debt collector kemudian situasi mendadak ricuh.

Ironisnya, Fabil yang tidak memiliki kaitan dengan pihak yang dicari justru menjadi sasaran pemukulan. Tanpa memastikan identitas, kelompok tersebut diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Achmad Muhkoffi, SH, MH, menegaskan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Kami melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Mas Fabil yang terjadi di halaman Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo. Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 262 KUHP terkait penggunaan tenaga bersama untuk menyerang orang,” jelasnya.

Ia mendesak aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan profesional dalam mengusut kasus tersebut.

“Kami menuntut agar kasus ini diproses serius dan para pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka. Identitas pelaku memang belum diketahui pasti, tetapi biarlah penyelidik yang mengungkapnya,” tegas Achmad.

Pihaknya juga akan menyerahkan sejumlah alat bukti tambahan, termasuk rekaman video yang diduga memperlihatkan wajah para pelaku. Korban pun dijadwalkan menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum.

Ketua Komsipro, Ahmad Didin, menilai kejadian ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan ancaman terhadap kebebasan pers.

“Kami mendampingi saudara Fabil melaporkan penganiayaan ini. Ini bukan hanya tentang Fabil secara pribadi, tapi tentang profesi yang mereka aniaya,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas merupakan ancaman serius terhadap hak publik memperoleh informasi.

“Kami menjalankan tugas negara, menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami bukan musuh siapa pun,” tegasnya.

Ia juga menyebut, berdasarkan video yang beredar, wajah para pelaku terlihat jelas sehingga pihaknya berharap kepolisian dapat segera melakukan penangkapan.

Hadi Martono, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sekber Wartawan Indonesia (DPW SWI) Jawa Timur juga mengutuk keras kekerasan terhadap wartawan.

“Kami mengutuk keras penganiayaan dan kekerasan terhadap rekan wartawan yang terjadi di Probolinggo tersebut,” ucapnya.

Menurut Hadi perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers di Negara ini. Ia juga menegaskan oelaku wajib diproses hukum.

“Karena perbuatan penganiayaan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku harus diproses hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Ujian Kebebasan Pers

Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Insan pers Probolinggo Raya berharap penanganan cepat, transparan, dan profesional dari aparat penegak hukum agar memberikan efek jera sekaligus menjamin keamanan wartawan saat menjalankan tugas di lapangan.

Solidaritas yang ditunjukkan para jurnalis menjadi pesan tegas: kekerasan terhadap pers tidak boleh dibiarka n dan harus diproses hingga tuntas di meja hukum.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

DPC PPP Jepara Awali Kepengurusan Baru dengan Aksi Sosial, Salurkan Kursi Roda dan Susun Program Kerja

31 Jul 2026 - 19:57 WIB

DPC PPP Jepara Awali Kepengurusan Baru dengan Aksi Sosial, Salurkan Kursi Roda dan Susun Program Kerja

APBD Sidoarjo 2025 Surplus Rp 61,7 Miliar, DPRD Soroti Rp 606 Miliar Anggaran Belum Terserap

31 Jul 2026 - 19:15 WIB

APBD Sidoarjo 2025 Surplus Rp 61,7 Miliar, DPRD Soroti Rp 606 Miliar Anggaran Belum Terserap

Pelaksanaan UKW, SWI – Fisipol UMJ Melakukan Penandatanganan MOA

31 Jul 2026 - 15:53 WIB

Pelaksanaan UKW, SWI – Fisipol UMJ Melakukan Penandatanganan MOA

Sebanyak ​7 Rumah Warga Dapat Bantuan BSPS Kementerian PKP, Lurah Duren Seribu Depok Kawal Verifikasi Lapangan

29 Jul 2026 - 21:03 WIB

Sebanyak ​7 Rumah Warga Dapat Bantuan BSPS Kementerian PKP, Lurah Duren Seribu  Depok Kawal Verifikasi Lapangan
News Trending DEPOK