JEPARA, transnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Sidang berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD Jepara, Kamis (9/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, didampingi unsur pimpinan DPRD. Hadir pula Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Dalam pembukaan rapat, Agus Sutisna menyampaikan bahwa sidang paripurna telah memenuhi syarat kuorum dengan kehadiran 40 anggota DPRD yang mewakili tujuh fraksi.
Dengan demikian, seluruh agenda pembahasan dan pengambilan keputusan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

DPRD Jepara Sahkan Empat Ranperda, Ketua DPRD Tekankan Regulasi Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Agus menegaskan, setiap peraturan daerah yang disusun tidak hanya berfungsi sebagai produk hukum, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, regulasi daerah harus menjadi instrumen untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Jepara.
“Peraturan daerah harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mampu mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia juga menilai proses penyusunan Ranperda merupakan bentuk sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam menghasilkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, setiap materi rancangan dibahas secara mendalam agar implementasinya dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal.
Empat Ranperda yang disetujui dalam rapat paripurna tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan di tingkat panitia khusus bersama pemerintah daerah.
Proses tersebut turut melibatkan masukan dan pandangan dari seluruh fraksi DPRD sebagai bagian dari penyempurnaan substansi regulasi.
Adapun Ranperda yang diparipurnakan meliputi perubahan aturan tentang tata cara pencalonan dan pemilihan petinggi, perubahan peraturan mengenai pembentukan peraturan daerah, perubahan susunan perangkat daerah, serta perubahan regulasi tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jungporo.
Agus menambahkan, berbagai saran dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi menjadi bagian penting dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Menurutnya, mekanisme pembahasan tersebut mencerminkan pelaksanaan fungsi legislasi DPRD melalui prinsip checks and balances.
Ia berharap, seluruh peraturan daerah yang nantinya ditetapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara efektif, transparan, dan akuntabel.












