SIDOARJO, transnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (30/7/2026).
Meski pendapatan daerah melampaui target dan APBD berhasil berbalik dari defisit menjadi surplus, DPRD menyoroti masih adanya anggaran lebih dari Rp606 miliar yang belum terserap.
Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyebutkan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 5,5 triliun atau 101,3 persen dari target APBD Perubahan 2025. Capaian tersebut melampaui target sebesar Rp 73,41 miliar, menunjukkan kinerja penerimaan daerah yang tetap terjaga.
Namun di sisi lain, realisasi belanja daerah baru mencapai Rp 5,464 triliun atau sekitar 90 persen dari total anggaran. Artinya, masih terdapat anggaran sebesar Rp606,79 miliar yang belum terserap. Kondisi ini menjadi perhatian DPRD agar dievaluasi sehingga pelaksanaan program dan penyerapan anggaran pada tahun berikutnya dapat lebih optimal.
Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Afdhal Muhamad Insan, mengatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai ketentuan administrasi. Meski demikian, sejumlah catatan tetap perlu menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran.
Banggar juga menyoroti perubahan kondisi fiskal yang dinilai cukup signifikan. APBD 2025 yang semula diproyeksikan mengalami defisit Rp618 miliar justru ditutup dengan surplus sebesar Rp61,7 miliar. Selain itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tercatat mencapai Rp680,654 miliar atau sekitar 11,1 persen dari total anggaran, meningkat Rp37,378 miliar dibanding tahun sebelumnya.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan APBD. Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan merupakan wujud pelaksanaan pemerintahan yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
“Kolaborasi yang baik antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” ujar Subandi.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen menjalankan pengelolaan keuangan daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Subandi juga mengungkapkan sinergi antara Pemkab dan DPRD turut mengantarkan Kabupaten Sidoarjo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD, dan para pemangku kepentingan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Melalui evaluasi pertanggungjawaban APBD 2025 ini, DPRD berharap penyusunan anggaran pada tahun mendatang dapat lebih efektif, efisien, tepat sasaran, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sidoarjo.












Komentar ditutup.