Depok, Transnews.co.id – Manajemen Perumahan Diamond Field II akhirnya buka suara merespons berbagai tudingan yang belakangan berkembang di masyarakat, yang menyebutkan kawasan hunian tersebut berdiri tanpa kelengkapan perizinan resmi. Melalui kuasa hukumnya, pihak pengembang menegaskan bahwa seluruh isu tersebut hanyalah akibat kesalahpahaman dan miskomunikasi semata.
Advokat dari Legal Diamond Field, Andi Tatang Supriyadi, menyampaikan penjelasan tersebut saat ditemui wartawan di Depok, pekan lalu tepatnya pada Selasa (31/7/2026). Menurutnya, informasi yang simpang siur belakangan ini muncul bukan karena ada pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang, melainkan karena tidak lancarnya penyampaian informasi antar berbagai pihak terkait.
“Kami menilai hanya ada miskomunikasi sehingga menyebabkan tercipta isu liar yang berkembang belakangan ini,” ujar Andi dengan tenang.
Masih dikatakan Tatang, pihaknya juga menegaskan tidak menunjuk atau menyalahkan pihak mana pun atas terjadinya kesalahpahaman tersebut. Sebaliknya, kejadian ini dijadikan momentum untuk memperbaiki pola komunikasi ke depannya.
“Kami tidak pernah menyalahkan salah satu pihak atas adanya miskomunikasi tersebut. Hal seperti ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar ke depannya lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi,” tambahnya.
Menanggapi tudingan bahwa perumahan ini tidak memiliki izin, Andi menegaskan dengan tegas bahwa kompleks hunian Diamond Field, baik I maupun II, merupakan proyek properti yang resmi dan telah menempuh seluruh proses perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Pemerintah Kota Depok.
“Diamond Field, baik I ataupun II dipastikan berdiri dengan izin resmi. Semua prosedur telah dilakukan dengan benar mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terhasut oleh informasi yang tidak bertanggung jawab. Isu yang menyebut perumahan ini ilegal atau tidak lengkap dokumennya, diklaim merupakan berita bohong atau hoaks yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Terkait isu yang mengatakan perumahan kami ilegal atau tidak lengkap perizinannya itu informasi hoaks,” bebernya.
Pihaknya pun memastikan, bukan hanya izin pembangunan saja yang lengkap, namun kedua kawasan perumahan tersebut juga sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi para pemilik unit, sehingga kepemilikan lahan dan bangunan terjamin keamanannya secara hukum.
“Diamond Field 1 dan Diamond Field II perizinan lengkap termasuk SHM lengkap serta aman semuanya. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari sisi legalitasnya,” tegasnya lagi.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Andi mengajak seluruh masyarakat maupun calon konsumen yang berminat memiliki hunian di lingkungan tersebut agar tidak ragu atau takut untuk melakukan transaksi. Seluruh proses jual beli, pengurusan dokumen hingga penyerahan kunci dipastikan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Untuk konsumen yang mau ambil perumahan di perumahan kami dijamin perizinan dan SHM lengkap serta aman,” ajaknya dengan ramah.
Pihak manajemen juga berjanji akan terus meningkatkan transparansi informasi kepada masyarakat luas guna mencegah berkembangnya kembali isu-isu yang tidak benar di masa yang akan datang. (***)












Komentar ditutup.