DEPOK, transnews.co.id — Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Budi Jaya, memberikan penjelasan terkait skema pengadaan tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Ia menegaskan bahwa seluruh usulan hingga kebutuhan anggaran belanja tanah murni berasal dari pihak Pemkot selaku instansi yang membutuhkan.
”Terkait dengan belanja pengadaan tanah, ya, yang pasti ini tim dari Pemkot itu mempunyai pertimbangan-pertimbangan. Hanya memang kami sampaikan belanja tanahnya Pemkot itu usulannya dari mana? Ya pasti dari Pemkot-nya. Enggak mungkin kami mengusulkan belanja tanahnya,” ujar Budi Jaya dalam diskusi coffee morning bersama wartawan di Aula BPN Pada Selasa (15/09/2026).
Lebih lanjut Budi Jaya mengatakan, perihal penetapan alokasi dana dan teknis kebutuhan lahan sepenuhnya menjadi domain pemerintah daerah.
”Sebab terkait dengan anggaran-anggaran belanjanya tentu yang membutuhkan pengadaan tanah yang lebih tahu,” ucapnya.
Di sisi lain, BPN Kota Depok amat mengapresiasi keikhlasan warga yang area lahannya masuk dalam proyek pembangunan infrastruktur. Menurut Budi, proses pembebasan lahan bukanlah hal yang mudah bagi para pemilik tanah.
Pihaknya memastikan proses penetapan Uang Ganti Kerugian (UGK) dilakukan secara objektif dan adil melalui mekanisme yang berlaku.
”Intinya, pengadaan tanah itu pihak yang sudah terkena dampak itu sudah luar biasa apa ya, perjuangan dan pengorbanannya. Meskipun dalam pengadaan tanah itu penilaian ganti rugi, itu sudah melibatkan appraisal lembaga penilai independen,” tegasnya.
Ia pun menjamin BPN maupun Pemkot tidak dapat mengintervensi besaran nilai ganti rugi tersebut, karena seluruh perhitungan fisik maupun non-fisik diserahkan sepenuhnya kepada penilai publik secara rasional.
”Dan dikatakan dari ATR/BPN, meskipun kita ketua pengadaan tanah, tim penilai independen itu benar-benar independen. Jadi, mereka dalam hal menghitung sangat profesional,” pungkas Budi.












Komentar ditutup.